Breaking News

Polres Tanjung Balai

'Tercium' Edarkan Narkoba, Uzi Dijemput Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai dari Rumahnya Dini Hari

Sat Narkoba Polres Tanjungbalai menangkap seorang pria Pemilik Narkotika Jenis Sabu berinisial Uzi (57 tahun) dari Jalan Burhanuddin

Editor: Arjuna Bakkara
ISTIMEWA
Seorang pria Pemilik Narkotika Jenis Sabu berinisial Uzi (57 tahun) diamankan Sat Res Narkoba olres Tanjung Balai dari Jalan Burhanuddin Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjung Balai, Rabu (30/3/2022) Pukul 02.30 Dini Hari. 

'Tercium' Edarkan Narkoba, Uzi Dijemput Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai dari Rumahnya Dini Hari

TRIBUN-MEDAN.COM, TANJUNG BALAI -Sat Narkoba Polres Tanjungbalai menangkap seorang pria Pemilik Narkotika Jenis Sabu berinisial Uzi (57 tahun) dari Jalan Burhanuddin Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjung Balai, Rabu (30/3/2022) Pukul 02.30 Dini Hari.

Kapolres Tanjung Balai AKBP Triyadi SH, SIK menyampaikan, sebelumnya Sat Narkoba mengetahui Pada Hari Selasa tanggal 29 Maret 2022 sekira pukul 22.00 WIB sedang marak peredaran narkotika jenis sabu di Jalan Burhanuddin Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjung Balai.

Informasi tersebut langsung ditindak lanjuti oleh tim Opsnal Sat Narkoba dengan melakukan penyelidikan.

"Dan pada Hari Rabu tanggal 30 Maret 2022 Sekira pukul 02.30 dini hari tim menuju Rumah seorang tersangka dan langsung mengamankannya,"ujarKapolres Tanjung Balai.

Selanjutnya Tim melakukan penggeledahan di dalam rumah yang disaksikan kepala lingkungan
dan benar menemukan 20 (dua puluh) bungkus plastik klip kecil transparan berisi diduga Narkotika jenis shabu dengan berat kotor 3,71 gram, 1 (satu) bungkus plastik klip sedang transparan berisi diduga Narkotika jenis shabu dengan berat kotor 7,59 gram, 1 (satu) bungkus plastik klip kecil transparan berisi diduga Narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,85 gram, 1 (satu) bungkus plastik klip sedang transparan berisi diduga Narkotika jenis shabu dengan berat kotor 4,29 gram, Uang tunai sebanyak Rp. 300.000,-, 1 (satu) buah plastik warna hitam sebagai pembalut shabu, 1 (satu) helai sarung bantal, 1 (satu) bal plastik klip tranparan kosong, 1 (satu) unit timbangan elektrik kecil warna hitam, 1 (satu) unit HP Nokia warna hitam.

Kemudian petugas pun melakukan interogasi kepada tersangka dan mengakui bahwasanya barang bukti tersebut adalah miliknya.

Selanjutnya tersangka dan barang Bukti dibawa ke kantor sat narkoba Polres Tanjung Balai untuk di amankan guna proses penyidikan lebih lanjut.

"Terhadap tersangka diterapkan pasal 114 (2) subs 112 (2) UU No.35 THN 2009 ttg narkotika,"ujar Kapolres Tanjung Balai. (Jun-tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved