Perselingkuhan dan Penelantaran
ASN Pemko Medan Kawin Lagi Tinggalkan Istri Sah dan Dua Anak, Pamer Kemesraan dengan Bini Baru
M Abdi, ASN Pemko Medan dilaporkan ke BKD Kota Medan karena selingkuh dan nikah lagi tinggalkan anak istri
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Array A Argus
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- M Abdi, pegawai Pemko Medan yang konon kabarnya bertugas di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Medan tega menelantarkan istri dan kedua anaknya.
Parahnya lagi, M Abdi justru kawin lagi dengan mantan pacarnya yang memiliki seorang anak.
Saat gelar pernikahan dan pamer kemesraan, istri sah M Abdi, Intan menggerebek resepsi tersebut di Jalan Lukah, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan.
"Jadi aku tahunya itu beberapa hari sebelum resepsi, pernah dengar dari seorang teman. Itu resepsi pernikahan di bulan Juni tahun 2021 kemarin," ujar Intan kepada Tribun-medan.com, Kamis (31/3/2022)
Sambil menggendong kedua anaknya yang masih balita, Intan datang ke resepsi pernikahan suaminya.
Baca juga: Anak Buah Wali Kota Medan Bawa Selingkuhan ke Kantor Dinas, Istri dan Anak Ditelantarkan
Dia datang bersama ibu dan keluarga lainya.
Di sana dia melihat M Abdi sedang mengenakan baju pengantin.
Keluarga kedua mempelai pun kaget.
Sementara M Abdi hanya terdiam mengetahui istrinya datang ke pernikahannya.
"Jadi aku sambil gendong anak kesana, begitu aku datang mereka hanya terdiam. Aku bilang kepada mereka jika aku masih istri sah dari Abdi. Tapi mereka malah bilang kalau soal itu tanya saja suamimu.
Aku datang kesana cuma buat kasih tahu jika Abdi itu masih punya istri dan anak, aku tidak untuk buat ribut. Selesai itu pun kami langsung pulang," ujar Intan.
Gonjang ganjing perselingkuhan Abdi sudah terendus oleh Intan sejak awal tahun 2021 lalu.
Baca juga: PEGAWAI Pemko Medan Nikah Lagi dan Telantarkan Keluarga, Sang Istri Bikin Laporan ke Polisi
Saat itu tingkah laku Abdi berubah.
Selain sering marah, Intan juga mendapati beberapa pesanan kamar hotel sang suami dari dalam handphone.
"Sejak awal tahun 2021 sebenarnya sudah mulai tau, tapi sampai bulan Mei kita masih sama dalam satu atap. Sampai lebaran masih di rumah, tapi beberapa kali dia tidak pulang, dan ada cekcok lah dalam rumah tangga. Waktu bulan Juli disitu mulai tidak pulang lagi karena habis nikah itu," sebut dia.
Usai melangsungkan pernikahan dua bulan, M Abdi sempat kembali ke rumahnya yang ditempatinya bersama Intan dan kedua anaknya.
Karena memikirkan kedua buah hatinya yang masih kecil, Intan masih mau menerima Abdi dengan harapan suaminya dapat berubah.
"Bulan 8 itu dia sakit dan pulang ke rumah, karena mikir anak anak ya sudah aku terima, ku kira dia bakal berubah, ternyata beberapa hari di rumah dia kembali lagi ke rumah perempuan yang dia nikahi itu," keluh Intan.
Melihat suaminya tidak berubah, Intan pun kecewa.
Lantas dia melaporkan suaminya ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemko Medan.
Hal itu menyusul perlakuan Abdi yang tidak memberi nafkah kepada istri dan anaknya usai menikah kembali.
Namun kata Intan laporannya itu mandek di BKD tanpa kejelasan.
Intan pun lantas melaporkan Abdi ke Polrestabes Medan dengan pasal penelantaran keluarga.
"Aku sudah laporakan ke BKD tapi belum ada tindaklanjut. Tapi yang di Polrestabes Medan alhamdulillah sudah beberapa kali dipanggil dan memberi kesaksian. Karena saya dan anak anak saya tertekan dengan perlakuan suami saya yang tidak menafkahi lahir batin dan kerap datang untuk membuat keributan," kata Intan.
Intan pun berharap agar kasus yang dia alami segera mendapatkan respon dari Pemko Medan tempat Abdi bertugas.
Sementara itu Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Medan Zain Noval mengatakan akan menindaklanjuti adanya laporan tersebut.
"Coba saya , apakah laporan masuk ke BKDPSDM, tapi sebaiknya dilaporkan ke Disdukcapil terlebih dahulu agar dikonfirmasi kepada yang bersangkutan," tuturnya.
Zain mengatakan jika terbukti benar, maka Abdi telah melanggar aturan disiplin dan akan dijatuhi saksi. Kendati begitu pihaknya masih melakukan penelusuran lebih jauh terkait hal itu.
"Pelanggaran Disiplin sesuai PP 94 Tahun 2021 akan diterapkan, namun harus ada pemeriksaan yang dilakukan oleh inspektorat," tuturnya.(cr17/tribun-medan.com)