Dugaan Penggelapan Dana Desa
Disoroti Media, Dana Desa yang Diduga Digelapkan Oknum Anggota DPRD Sergai Dipulangkan
Dana desa yang diduga sempat digelapkan oknum anggota DPRD Sergai akhirnya dipulangkan setelah disoroti media
Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Array A Argus
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN, SERGAI - Dana desa senilai Rp 12 juta yang sempat diduga digelapkan anggota DPRD Sergai berinisial JL akhirnya dipulangkan setelah disoroti media.
Hal ini diakui oleh Kepala Desa Bogak Besar non aktif Syahrum.
Informasi yang diperoleh Tribun-medan.com, kegiatan sosialisasi publik tahun anggaran 2021 sebelumnya tak kunjung dilaksanakan di Desa Bogak Besar, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdangbedagai, Sumatera Utara.
Syahrum saat dikonfirmasi wartawan mengaku, anggaran kegiatan sosialisasi publik sudah dikembalikan oknum DPRD Sergai berinisial JL pada hari Senin (28/3/2022) kemarin.
Baca juga: Niat Jual Ginjal Demi Ungkap Kasus Korupsi Dana Desa, Laporan Pria Ini Malah Mengendap di Polisi
"Sudah pernah dua kali menanyakan hal ini pada bulan Januari dan Februari yang lalu kepada JL, namun uang tak kunjung dikembalikan, meskipun ada jawaban dari JL untuk mengembalikan anggaran tersebut," ujar Syahrum, Kamis (31/3/2022).
Lanjut Syahrum, ia sempat mengkhawatirkan soal pengembalian anggaran ini. Karena Syahrum menambahkan ada pemeriksaan anggaran tahun 2021 yang akan dilakukan oleh inspektorat Pemkab Sergai.
"Sempat ku bilang sama si JL. Ada pemeriksaan itu, bulan Januari dan Februari 2022, cemana kubilang. Itukan mau pemeriksaan inspektorat, kalau memang mau dikembalikan, ya dikembalikan. Di jawab si JL yaudah dikembalikan katanya," ujar Syahrum.
Baca juga: Oknum Anggota DPRD Sergai Diduga Gelapkan Dana Desa, Kades Bertanya-tanya Kapan Dikembalikan
"Jadi baru kemaren dikembalikannya pada, Senin (28/3/2022," sambungnya.
Diberitakan sebelumnya, seorang oknum DPRD Serdangbedagai (Sergai), Sumatera Utara, berinisial JL, diduga menilap (menggelapkan) anggaran desa untuk kegiatan sosialisasi publik tahun anggaran 2021 sebesar Rp 12 juta.
Kegiatan sosialisasi publik tahun anggaran 2021 tersebut tak kunjung dilaksanakan di Desa Bogak Besar, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdangbedagai, Sumatera Utara.
Baca juga: Kades & Bendahara Jadi Tersangka, Diduga Korupsi Dana Desa Kemirisewu Rp200 Juta
"Anggaran itu sebesar Rp 12 juta. Tapi kegiatannya tidak dilaksanakan, padahal uang nya telah diserahkan kepada salahseorang oknum anggota DPRD Serdang Bedagai, berinisal JL," ujar Plt Kepala Desa Bogak Besar Saprani, Minggu (27/3/2022).
Lanjut Saprani, jika kegiatan itu tak jadi dilaksanakan, pihak desa meminta ke oknum DPRD Sergai berinisial JL untuk mengembalikannya.
"Tapi kalau memang nggak bisa dilaksanakan, kami menunggu pengembalian dari dia," ujar Saprani. (cr23/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/uang-tribun-medan_20161012_082438.jpg)