Keturunan PKI Boleh Daftar Prajurit TNI, Panglima TNI Jenderal Andika Bicara Dasar Hukum

Jenderal Andika memperbolehkan keturunan dari Partai Komunis Indonesia (PKI) untuk mendaftar dan menjadi prajurit TNI.

Editor: Salomo Tarigan
Kolase Tribunnews
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa 

Atas hal itu, Jenderal Andika kembali menanyakan ada atau tidaknya hal yang dilanggar oleh keturunan PKI ini dalam Tap MPRS apa, berdasarkan dasar hukum.

Baca juga: SERING DIkritik PSI dan PDIP, Puan Maharani Malah Melirik Anies Baswedan Pasangan di Pilpres 2024

Sebab kata dia, apa yang sudah tertuang dalam Tap MPRS nomor 25 tahun 66 itu dasar hukum dan legal.

"Keturunan (PKI) ini melanggar Tap MPRs apa, dasar hukumnya apa yang dilanggar sama dia?" tanya Jenderal Andika.

"Siap tidak ada," jawab anggota tersebut.

"Oke hapus (poin) nomor 4," tegas Jenderal Andika.

Baca juga: Dinan Fajrina Jawab Kabar Gugat Cerai Suami yang di Penjara, Istri Doni Salmanan Dikabarkan Hamil

Atas hal itu, Jenderal TNI bintang empat itu menegaskan kepada jajarannya untuk patuh terhadap peraturan yang sudah ditetapkan.

Dirinya juga meminta, kalau ada larangan harus dipastikan pula sesuai dengan dasar hukum.

"Jadi jangan kita mengada-ada, saya orang yang patuh peraturan perundangan ingat ini, kalau kita melarang pastikan kita punya dasar hukum, zaman saya tidak ada lagi keturunan dari apa tidak, karena apa saya menggunakan dasar hukum," tukas Jenderal Andika.

Baca juga: JADWAL Siaran Liga 1 Hari Ini, Penentuan Tim yang Degradasi, Pertaruhan Nama Besar Persipura

(Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra)

Keturunan PKI Boleh Daftar Prajurit TNI, Panglima TNI Jenderal Andika Bicara Dasar Hukum

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved