Petugas PLN Dimaki

PEMILIK Kafe yang Ludahi dan Maki Petugas PLN Divonis 4 Bulan Penjara

Seorang pemilik kafe di Medan yang sempat viral di media sosial karena ludahi petugas PLN divonis 4 bulan penjara.

TRIBUN MEDAN/GITA
Perbuatannya sepat viral di media sosial karena ludahi petugas PLN di tengah pandemi Covid-19, kini Muhammad Reza Sitio (27) divonis 4 bulan penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (31/3/2022). 

Ia tetap menolak, meterannya digembok dan disegel oleh korban dan petugas PLN lainnya.

Kemudian, terdakwa mengijinkan saksi Joli Edwardo menggembok meteran listrik kafe terdakwa.

Tapi sambil berteriak, terdakwa mengeluarkan kata-kata makian kepada petugas PLN wanita tadi, sambil melempar batu kerikil.

Namun saat itu, kedua saksi yang melihat perbuatan terdakwa kemudian memvideokan kejadian itu sambil masuk ke dalam mobil.

Terdakwa yang tahu divideokan, tidak Terima dan menendang mobil dan membuka pintu mobil saksi.

"Terdakwa berusaha mengambil handphone milik saksi korban, namun terdakwa tidak berhasil mengambil handphone milik saksi korban sehingga terdakwa yang terlihat emosi kemudian membuka maskernya dan meludahi saksi korban yang mengenai wajah saksi korban," beber JPU.

Selanjutnya, saksi korban yang tidak terima diludahi dan dimaki, melaporkan terdakwa ke Polsek Medan Area guna pengusutan lebih lanjut.

(cr21/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved