Jenderal Andika Perkasa

KETURUNAN PKI Boleh Menjadi Anggota TNI, Ini Penjelasan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa

Kebijakan terbaru Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa yang membolehkan keturunan PKI menjadi anggota TNI menuai polemik.

Editor: M.Andimaz Kahfi

KETURUNAN PKI Boleh Menjadi Anggota TNI, Ini Penjelasan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa

TRIBUN-MEDAN.COM - Kebijakan terbaru Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa yang membolehkan keturunan PKI menjadi anggota TNI menuai polemik.

Sekretaris Dewan Syura PA 212 Slamet Maarif, turut mengkritik kebijakan tersebut.

Mewakili PA 212 secara tegas ia menolak kebijakan tersebut. Slamet mempertanyakan sebab kenapa Panglima TNI membuat kebijakan tersebut, padahal menurutnya Tap MPRS Nomor 25 tahun 1966 belum dicabut.

Dikutip dari Tribunnews, Slamet bahkan mengingatkan dan menurutnya paham komunis itu masih ada.

"Menolak (kebijakan itu). Semoga rakyat makin sadar kalau PKI atau Komunis itu ada dan bangkit bahkan sangat kuat, diduga sudah ada di sekitar kekuasaan," kata Slamet Ma'arif saat dimintai tanggapannya, Kamis (31/3/2022).

Tak hanya itu, dirinya juga mengkhawatirkan adanya kebangkitan komunis meski pada masa saat ini sudah dilarang.

"Apa Panglima lupa TAP MPRS 25 tahun 1966 tentang larangan PKI belum dicabut? Apa ada jaminan anak keturunan tidak berideologi komunis? Karena faktanya banyak anak keturunan yang terlihat membangkitkan ideologi dan paham PKI," ucap dia.

Dibanding mengeluarkan kebijakan membolehkan keturunan PKI menjadi anggota TNI, Slamet menyarankan Jenderal Andika sebaiknya fokus pada tugasnya.

Pihaknya meminta kepada Panglima untuk fokus pada pemberantasan tindak terorisme Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua.

"Saran saya kepada Panglima TNI sekarang fokus aja kerahkan kekuatan TNI untuk tindak teroris KKB di Papua," tukas dia.

Diberitakan sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengubah aturan seleksi penerimaan calon prajurit TNI.

Ia kini membolehkan keturunan anggota PKI untuk mendaftar sebagai calon prajurit TNI.

Terkait TAP MPRS 25 tahun 1966, Jenderal Andika menanyakan ada atau tidaknya hal yang dilanggar oleh keturunan PKI di sana.

Atas hal itu, Jenderal TNI bintang empat itu menegaskan kepada jajarannya untuk patuh terhadap peraturan yang sudah ditetapkan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved