Polres Palas

Pasar Sibuhuan jadi Tempat Transaksi Sabu, SET Ditangkap Narkoba Palas saat Sedang Begini

Dari tangan tersangka diamankan tiga plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu seberat 2,36 gram

Istimewa
SET pelaku bandar narkotika jenis sabu-sabu yang diamankan Satres Narkoba Polres Palas, Jumat (1/4/2022) 

Pasar Sibuhuan jadi Tempat Transaksi Sabu, SET Ditangkap Narkoba Palas saat Sedang Begini

TRIBUN-MEDAN.com, PALAS - SET (38) warga lingkungan IV Kelurahan Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun ditangkap personel Polres Padanglawas (Palas) pada Rabu (30/3/2022) sekitar pukul 17.00 WIB.

Kapolres Palas, AKBP Indra Yanitra Irawan melalui Kasat Narkoba Agus M Butarbutar mengatakan, tersangka diringkus menindaklanjuti laporan masyarakat bahwa adanya seorang pria memiliki dan menjadi bandar narkoba jenis sabu.

Kata Agus, personil melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus SET di sekitar lingkungan tempat tinggalnya, di Lingkungan IV Kelurahan Pasar Sibuhuan.

“Dari tangan tersangka diamankan tiga plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu seberat 2,36 gram,” terangnya, Jumat (1/4/2022).

Selanjutnya tersangka bersama Barang Bukti (BB) narkotika jenis sabu langsung digiring ke Mapolres Palas guna pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut atas kepemilikan narkotika jenis sabu.

“Terhadap tersangka SET dipersangkakan Pasal 114 ayat 1 UU Nomor :35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara," pungkasnya.

(akb/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved