Breaking News

Polres Tanjung Balai

Sat Reskrim Polres Tanjung Balai Menangkap Syafrizal Nasution Penyalur 75 PMI Secara Ilegal

Syafrizal Nasution (39) penyalur Pekerja Imigran (PMI) secara ilegal diamankan di Mapolres Tanjung Balai

Editor: Arjuna Bakkara
ISTIMEWA
Syafrizal Nasution (39) penyalur Pekerja Imigran (PMI) secara ilegal warga Jalan Jenderal Sudirman GangPinang Baris Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai diamankan di Mapolres Tanjung Balai, Kamis (31/3/2022). 

Sat Reskrim Polres Tanjung Balai Menangkap Syafrizal Nasution Penyalur 75 PMI Secara Ilegal

TRIBUN-MEDAN.COM, TANJUNG BALAI -Sat Reskrim Polres Tanjung Bali menangkap seorang Pria benama Syafrizal Nasution (39) penyalur Pekerja Imigra (PMI) secara ilegal warga Jalan Jenderal Sudirman GangPinang Baris Kecamatan Datuk Bandarm Kota Tanjung Balai.

Kapolres Tanjung Balai AKBP Triyadi SH, SIK menuturkan, Syafrizal ditangkap pada Kamis tgl 31 Maret 2022 pukul 22:35 WIB. 

"Saat ini sudahditahan setelah ditangkap semalam,"ujar AKBP Triyadi, Jumat (1/4/2022).

Penangkapan terhadap tersangka Syafrizal Nasution dilakukan di Rumahnya di Jalan Jenderal Sudirman Gang Pinang Baris Lk I Kelurahan Gading Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai.

Dari tersangka personil menyita barang bukti berupa 2 unit HP merk Nokia yang juga digunakan Syafrizal dalam melancarkan aksinya.

AKBP Triyadi menngatakan, penangkapan tersangka terkait diamankannya  orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang terdiri dari 28 orang perempuan, 47 orang laki-laki yang akan diberangkatkan ke Negara Malaysia menggunakan kapal nelayan pada hari senin tanggal 28 Februari 2022 pada pukul 03.00 Wib di sebuah rumah yang terletak di jalan es dengki Lk II Kel Keramat Kubah Kec Sei Tualang Raso Kota Tanjung Balai.

"Terhadap ke 75 orang yang ditemukan tersebut telah dilakukan proses di Polres Tanjung Balai dan telah di serahkan ke pihak BP2MI Medan,"kata AKBP Triyadi.

"Dari keterangan para Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang sudah memberikan keterangannya kepada Penyidik, kemudian Penyidik terus menidak lanjuti dengan melakukan penyelidikan,' lanjut AKBP Triyadi lagi dalam keterangannya.

Saat ini tersangka Syafrizal Nasution beserta barang bukti sedang dilakukan penyidikan lebih lanjut di Mapolres Tanjung Balai.

"Terhadap tersangka saat ini telah dilakukan penahanan dan di persangkakan pada
pasal 81 Subs pasal 83 UU RI No. 18 Tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia Jo pasal 55 dan 56 KUHPidana,"ucap Kapolres Tanjung Balai AKBP Triyadi. (Jun-tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved