Breaking News

Berita Seleb

Nasib Yasin Sulaiman, Penyanyi Nasyid Terancam Hukuman Gantung, Ketahuan Tanam 17 Pot Ganja

Tak main-main ketika digerebek polisi, Muhammad Yasin Sulaiman ditengarai sudah menanam 17 pohon dalam pot.

NSTP/ Aizuddin Saad
Nasib Yasin Sulaiman, Penyanyi Nasyid Terancam Hukuman Gantung, Ketahuan Tanam 17 Pot Ganja 

TRIBUN-MEDAN.com - Kabar kurang mengenakkan menghampiri seorang penyanyi nasyid ternama.

Dunia musik Malaysia kini sedang diterpa kabar tak sedap.

Penyanyi nasyid Malaysia ternama, Yasin Sulaiman, diamankan polisi terkait dugaan penanaman pohon ganja di kediamannya di sebuah kondominium di ibu kota.

Yasin Sulaiman pun hari ini, Kamis (31/3/2022), menjalani sidang di Mahkamah Petaling Jaya.

Dilansir dari Harian Metro, Muhammad Yasin Sulaiman ketahuan menanam pohon ganja di rumahnya.

Tak main-main ketika digerebek polisi, Muhammad Yasin Sulaiman ditengarai sudah menanam 17 pohon dalam pot.

Masing-masing ganjar itu ia simpan di kamar, di balkon rumah, dan di lemari.

Penyanyi nasyid Malaysia, Yasin Sulaiman
Penyanyi nasyid Malaysia, Yasin Sulaiman (nst.com.my)

Polisi juga menemukan dua kantong plastik berisi daun kering diduga merupakan ganja seberat 214 gram.

Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan berbagai peralatan untuk membudidayakan ganja.

Penyelidikan polisi menemukan bahwa pohon ganja yang ditemukan adalah untuk digunakan oleh Yasin sendiri.

 

Terancam Hukuman Gantung

Akibat perbuatannya itu, Yasin Sulaiman kini terancam hukuman mati setelah didakwa di Pengadilan Negeri hari ini dengan tuduhan menanam ganja di kediamannya.

Sementara, Yasin tampak tenang saat dakwaan dibacakan oleh seorang juru bahasa di depan Hakim Zhafran Rahim Hamzah.

Berdasarkan dakwaan, penyanyi populer dengan lagu Mimpi Laila itu dituduh mengedarkan narkoba jenis ganja seberat kurang lebih 214 gram.

Yasin juga didakwa berdasarkan undang-undang di Malaysia, yakni Pasal 39B (1) (a) Undang-Undang Narkoba Berbahaya tahun 1952 dan dapat dihukum berdasarkan Pasal 39B (2) tindakan yang sama yang menetapkan hukuman penjara seumur hidup atau hukuman gantung sampai mati dan jika tidak dijatuhi hukuman penjara. hukuman cambuk dengan hukuman cambuk paling banyak 15 kali, jika terbukti bersalah.

Sementara itu, Yasin mengaku perbuatannya itu bukanlah merupakan perbuatan kejahatan.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Solo
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved