Terjawab Kapan THR dan Gaji Ke-13 PNS Cair, juga bagi TNI/Polri dan Pensiunan, Berikut Besarannya
Kapan THR dan Gaji Ke-13 PNS Cair, juga bagi TNI/Polri dan Pensiunan, Berikut Besarannya
TRIBUN-MEDAN.com - Apa yang ditunggu-tunggu para Aparatur Sipil Negara (ASN)/PNS akhirnya terjawab.
Apalagi kalau bukan kepastian pencairan THR dan gaji ke-13.
Terjawab Kapan THR dan Gaji Ke-13 PNS Cair, juga bagi TNI/Polri dan Pensiunan, Berikut Besarannya
Pemerintah memastikan pengucuran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi PNS TNI, Polri, Jaksa dan para pensiunan pegawai pemerintahan.
Kendati demikian, pemberian THR tidak diperuntukkan bagi semua ASN/PNS.
Baca juga: BANTUAN DATANG untuk Ukraina 1.500 Rudal anti-pesawat dari Jerman, Siap Gempur Rusia
Hanya golongan tertentu yang dapat.
Baca juga: Ingat Pernyataan Olla Ramlan Tinggalkan Suami jika Alami 2 Hal Sebelum Gugat Cerai, Jadi Kenyataan?
Pejabat eselon I dan II kini tidak mendapat jatah THR dari pemerintah pusat.
THR itu hanya diberikan kepada para pegawai golongan III kebawah.
Sebentar lagi pemerintah pusat akan mengucurkan anggaran pembayaran THR.
Baca juga: BERITA HARIS AZHAR Laporkan Luhut Binsar Pandjaitan soal Bisnis Pertambangan di Papua
Dana yang dikucurkan tersebut tak hanya bagi PNS tetapi juga untuk TNI, Polri dan pensiunan.
Lantas, apakah anggota Dewan yang menjadi bagian dari sistem pemerintahan di Indonesia, juga kebagian THR dari pemerintah?
Saat ini umat muslim memang sedang bersiap diri menyambut puasa Ramadhan, bulan penuh berkah.
Baca juga: Ditemukan Fakta Pembunuhan Karyawati Iska Nurrohmah, 9 Saksi Diperiksa Polisi juga Kekasih Korban
Terkait hal ini, Muhammadiyah telah menetapkan 1 Ramadhan 2022 atau awal bulan puasa, jatuh pada Sabtu, 2 April 2022.
Baca juga: ALASAN Tolak Damai dengan Juragan Ponsel Putra Siregar, Shandy Purnamasari Ngaku Rugi Banyak
Sementara pemerintah maupun Nahdlatul Ulama (NU) belum menetapkan jadwal tersebut.
Bagi pemerintah dan NU, penentuan awal bulan puasa harus didahului dengan pengamatan hilal lalu diikuti sidang isbat.