Cara Cek Daftar Penerima BLT Minyak Goreng, Bulan Ini Disalurkan 300 Ribu Per Bulan

Maka BLT minyak goreng akan dibayarkan di muka pada bulan April 2022, senilai Rp 300 ribu.Daftar Penerima yang akan mendapatkan BLT minyak goreng:

Editor: Salomo Tarigan
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Penyaluran bansos/BLT 

TRIBUN-MEDAN.com - Cara Cek Daftar Penerima BLT Minyak Goreng, Bulan Ini Disalurkan 300 Ribu Per Bulan.

Bantuan langsung tunai (BLT) minyak goreng mulai dikucurkan pemerintah.

Program BLT minyak goreng akan disalurkan kepada masyarakat pada April 2022.  

Baca juga: Simone Inzaghi Bungkam Pengkritik, Puas kala Inter Milan Kalahkan Juventus 1-0

Mengutip dari setkab.go.id, informasi pemberian BLT minyak goreng disampaikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam keterangan pers, Jumat (1/4/2022) di Istana Merdeka, Jakarta.

 Manfaat Buah Kurma bagi Kesehatan Tubuh Selain Turunkan Kolesterol, Menjaga Kesehatan Jantung

“Kita tahu harga minyak goreng naik cukup tinggi sebagai dampak dari lonjakan harga minyak sawit di pasar internasional, untuk meringankan beban masyarakat, pemerintah akan memberikan BLT minyak goreng,” kata Presiden Jokowi.

BLT minyak goreng senilai Rp 300 ribu akan diberikan untuk meringankan beban masyarakat, ditengah polemik kenaikan harga minyak goreng sawit di pasaran.

Setiap penerima BLT minyak goreng akan mendapat uang bantuan sebesar Rp 100 ribu setiap bulannya.

Tetapi bantuan ini akan diberikan untuk tiga bulan sekaligus, yaitu bulan April, Mei, dan Juni 2022.

Maka BLT minyak goreng akan dibayarkan di muka pada bulan April 2022, senilai Rp 300 ribu.

 Daftar Penerima yang akan mendapatkan BLT minyak goreng:

 - Keluarga penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)

- Program Keluarga Harapan (PKH)

- Pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan makanan gorengan.

BLT minyak goreng hanya diberikan kepada 20,5 juta penerima masyarakat yang terdaftar dalam BPNT dan PKH, serta 2,5 juta pelaku PKL yang menjual gorengan.

Proses penyaluran BLT minyak goreng ini akan diatur oleh Kementerian Keuangan, Kementerian Sosial, TNI, dan Polri.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved