News Video

Herry Wirawan Divonis Hukuman Mati, Sederet Perjalanan Kasus Rudapaksa Belasan Santri

Majelis hakim Pengadilan Tinggi menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Herry Wirawan atas kasus rudapaksa terhadap 13 santriwati di Bandung.

Hakim PN Bandung, Herri Swantoro menyatakan dalam dokumen putusan yang diterima pada Senin (4/4/2022).


TRIBUN-MEDAN.COM
- Majelis hakim Pengadilan Tinggi menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Herry Wirawan atas kasus rudapaksa terhadap 13 santriwati di Bandung.

Herry Wirawan merupakan guru pesantren yang telah memerkosa sejumlah santriwati-nya sejak tahun 2016 hingga 2021.

Satu diantara korban bahkan sampai melahirkan dua anak dari perbuatan asusila guru pesantren tersebut.

Dilansir dari Tribunnews.com, akibat perbuatan Herry Wirawan, terdapat 9 bayi yang dilahirkan para korban.

Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Garut mengatakan, kasus ini terungkap ketika salah satu korban pulang ke rumah saat akan merayakan Hari Raya Idul Fitri pada 2021 silam.

Orang tua korban melihat ada sesuatu yang berubah, hingga diketahui anaknya hamil.

"Nah disitulah akhirnya dengan ditemani oleh Kepala Desa mereka melapor ke Polda Jabar. Nah, itu awalnya seperti itu," ujarnya, dalam pemberitaan Kompas.com, 9 Desember 2021.

Satu diantara korban bahkan sampai melahirkan dua anak dari perbuatan asusila guru pesantren itu.

Diketahui korban yang melahirkan dua anak tersebut masih berusia 14 tahun.

Dari belasan korban rudapaksa ini, terdapat 11 korban diantaranya berasal dari Garut, Jawa Barat.

Modus pelaku terhadap korban mengiming-imingi akan menjadi Polisi Wanita (Polwan) hingga dibiayai kuliah.

Hal ini diterangkan oleh kuasa hukum korban, Yudi Kurnia pada 21 Desember 2021 lalu.

"Korban ini diimingi mau jadi polwan, kuliah dibiayai sama pelaku. Terus mau kerja di mana nanti bapak yang urus gampang," tuturnya pada 21 Desember 2021.

Selain mendapatkan pelecehan para korban juga dieksploitasi untuk bekerja di bagian tata usaha.

Tugas korban antara lain membuat proposal.

"Dikerjakan buat proposal itu, buat untuk keuntungan mencari dana, sementara anak anak ini keseharian kerja kerja begitu. Ini bagian eksploitasi perkara dibayar atau tidak itu bukan jadi ukuran," tandasnya.

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Herry Wirawan mengakui telah merudapaksa 13 santriwati.

Dalam persidangan tersebut ia juga mengaku khilaf dan meminta maaf atas tindakannya.

Korban juga sempat dikurung, agar tidak mengungkapkan perbuatan terdakwa.

Hal ini diungkapkan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Dodi Gazali Emil.

Dalam pembacaan tuntutan oleh jaksa yang digelar secara tertutup di PN Bandung, 11 Januari 2022, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Herry Wirawan dengan hukuman mati dan kebiri kimia.

Terdakwa juga menjalani sidang vonis di PN Bandung pada Selasa (15/2/2022) divonis hukuman penjara seumur hidup.
"Menjatuhkan kepada terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup," ucap Hakim Ketua Yohannes Purnomo Suryo Adi.

Hakim PN Bandung, Herri Swantoro menyatakan dalam dokumen putusan yang diterima pada Senin (4/4/2022).

Menerima permintaan banding dari jaksa atau penuntut umum, menghukum terdakwa dengan hukuman seumur hidup.

(Tribun-Video.com/Tribunnews.com)


Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Herry Wirawan Divonis Hukuman Mati, Inilah Perjalanan Kasus Rudapaksa 13 Santriwati

 

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved