Kasus Binomo Indra Kenz
Jadi Tersangka dan Ditahan, Ini Barang Bukti Fakarich yang Disita Bareskrim Polri
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah menetapkan Fakar Suhartami Pratama alias sebagai tersangka.
TRIBUN-MEDAN.COM - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah menetapkan Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich sebagai tersangka atas kasus Binomo. Fakarich kini juga telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.
Diketahui Fakarich datang ke gedung Bareskrim Polri pada Senin (4/4/2022) sekira pukul 11.17 WIB.
Penetapan tersangka dan penahanan dilakukan usai Fakarich menjalani pemeriksaan lebih dari 9 jam dan mendapat 40 pertanyaan.
Penahanan Fakarich berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Sp. Han/42/RES.2.5./IV/2022/Dittipedeksus tanggal 5 April 2022.
Untuk kepentingan penyidikan, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti dari tangan Fakarich.
"Adapun barang bukti yang disita oleh penyidik dari saudara F adalah diantaranya ada satu lembar print-out akun binpartner."
"Kemudian ada satu lembar print-out akun Binomo, satu unit handphone dan satu buah flashdisk dan tentunya ada akun binpartner milik tersangka," jelas Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Selasa (5/4/2022) dikutip dari Grid.ID.
Atas kasus yang menjeratnya, Fakarich diduga melanggar Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kemudian, Pasal 378 KUHP tentang dugaan kasus penipuan dan Pasal 3 Undang - Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
(*/tribun-medan.com)