Sindikat Pengedar Narkoba

Tergiur Upah Rp 20 Juta, Lima Kurir Sabu Cemberut Dituntut 18 Tahun

Lima kurir sabu yang tergiur upah Rp 20 juta cemberut dituntut jaksa 20 tahun penjara di persidangan PN Medan

Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/GITA NADIA PUTRI TARIGAN
Tergiur upah puluhan juta antar sabu, Asrul Abdul Gani alias Acun, warga Tanjungbalai, dan keempat rekannya yakni Dedek Faisal Marpaung, Hadi Syarial, Muhammad Anand Khan dan Zunaidi Sitorus alias Ucok dituntut 18 tahun penjara. 

"Sekira pukul 17.40 WIB, dua orang laki-laki berboncengan dengan sepeda motor datang ke rumah terdakwa dan meletakkan satu buah tas ransel warna hitam yang berisikan narkotika jenis sabu tersebut di teras rumah," sebut JPU.

Kemudian, terdakwa bersama rekan terdakwa lainnya tiba Medan pada awal Oktober, tepatnya di seputaran Jalan Setiabudi, dan sekira pukul 16.30 WIB, tiba-tiba laju mobil dihentikan oleh mobil petugas kepolisian.

Selanjutnya, dilakukan penggeledahan di dalam mobil dan ditemukan satu buah tas ransel warna hitam berisikan narkotika jenis sabu.

Saat itu juga anggota kepolisian melakukan penangkapan terhadap para terdakwa. Dari para terdakwa diamankan barang bukti sabu seberat 7 kg.(cr21/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved