Polres Tebingtinggi
Aiptu Adamsyah Tempelkan Imbauan HET Minyak Goreng di Pasar Sakti
Dan diharapkan dengan HET minyak goreng yang diumumkan petugas kepada para pedagang agar dapat mematuhinya dan akan dikenakan saksi apabila melanggar
Aiptu Adamsyah Tempelkan Imbauan HET Minyak Goreng di Pasar Sakti
TRIBUN-MEDAN.com, TEBINGTINGGI - Bhabinkamtibmas Polsek Rambutan Polres Tebingtinggi Aiptu Adamsyah melaksanakan penempelan imbauan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng curah di sejumlah lokasi pedagang di Pasar Sakti Jalan KF Tandean Kecamatan Bajenis Kota Tebingtinggi.
Humas Polres Tebingtinggi AKP Agus Arianto mengatakan kegiatan ini diakukan agar para pedagang tidak sembarangan mematok harga minyak goreng kepada masyarakat.
"Dan diharapkan dengan HET minyak goreng yang diumumkan petugas kepada para pedagang agar dapat mematuhinya dan akan dikenakan saksi apabila melanggarnya," katanya, Rabu (6/4/2022).
Selain itu, katanya, personel juga mengimbau kepada warga agar tetap mematuhi Prokes Covid-19 dengan cara Memakai Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak, Menghindari Kerumunan dan Mengurangi Mobilitas.
(akb/tribun-medan.com)