Breaking News

Kerangkeng Maut Bupati

Polda Sumut Didesak Usut Aktor Intelektual Kerangkeng Maut Bupati, Komnas HAM Imbau Warga Berani

Komnas HAM RI mengimbau masyarakat berani bersaksi usai Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin

Editor: Salomo Tarigan
HO
Tangkapan layar konfrensi pers Komnas HAM soal penyiksaan tahanan di kerangkeng manusia Terbit Rencana Peranginangin 

Komnas HAM Desak Usut Aktor Intelektual

Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Yusuf Warsyim yakin para tersangka kasus kerangkeng manusia milik Bupati Langka nonaktif, Terbit Rencana Perangin-angin, bakal ditahan polisi.

Sebelumnya diberitakan, Polda Sumatera Utara tidak menahan para tersangka. Pelaku hanya diwajibkan lapor penyidik.

“Saya yakin dan sudah mendapatkan konfirmasi dari penyidik sendiri, mereka akan ditahan nanti. Mereka tidak akan dilepas,” kata Yusuf kepada Kompas.com pada Senin (4/4/2022).

Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Choirul Anam (tengah) bersama Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak (kanan) saat menjelaskan hasil pemeriksaan mereka soal kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin, Sabtu (29/1/2022).
Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Choirul Anam (tengah) bersama Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak (kanan) saat menjelaskan hasil pemeriksaan mereka soal kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin, Sabtu (29/1/2022). (Tribun Medan/Fredy Santoso)

Yusuf berujar, saat ini polisi masih berupaya untuk mempercepat kelengkapan berkas terkait kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ini.

 Menurut Yusuf, pekerjaan ini membutuhkan waktu yang cukup panjang ketimbang tindak pidana biasa.

“Pidana yang disangkakan kan bukan (Pasal) 351 (KUHP, tentang penganiayaan). Kalau hanya itu, langsung ditahan,” sebut dia.

Yusuf memperkirakan, jajaran Polda Sumatera Utara kemungkinan akan menahan para tersangka apabila berkas-berkas perkara sudah hampir lengkap.

Baca juga: SIAP-siap Harga BBM Pertalite Naik, Gas LPG 3 Kg Naik, Sinyal dari Pemerintah

Hal ini untuk mencegah masa tahanan para tersangka selesai sebelum berkas perkara lengkap.

“Waktunya disesuaikan. Akan ditahan,” tegas Yusuf.

Polisi menjerat para tersangka dengan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO.

Di sisi lain, Komnas HAM berharap agar polisi tidak berhenti mengusut kasus ini.

Diduga kuat mereka hanya merupakan aktor lapangan.

Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mendesak agar para aktor intelektual di balik kerangkeng manusia di Langkat turut diproses hukum.

“Tindak lanjutnya kami berharap nama-nama yang lebih, statusnya menyuruh melakukan, memfasilitasi melakukan, itu juga bisa masuk dalam penetapan tersangka,” jelas Anam kepada Kompas.com, Jumat (25/3/2022).

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved