Berita Sumut

Selain Disiksa Secara Brutal, Penghuni Kerangkeng Terbit Rencana Juga Dimasukkan Ke Kandang Ular

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi mengatakan, remaja usia belasan tahun dimasukkan ke dalam kandang ular piton, setelah disiksa terlebih dahulu. 

HO / Tribun Medan
Kandang Piton 

TRIBUN MEDAN.COM, STABAT - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) temukan fakta lain terkait kasus penganiyaan di kerangkeng milik mantan Bupati Kabupaten Langkat Terbit Rencana Peranginangin, Rabu (6/4/2022).

Temuan ini tidak jauh dari kata penyiksaan yang dilakukan oleh keluarga Terbit, terhadap para penghuni kereng. 

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi mengatakan, remaja usia belasan tahun dimasukkan ke dalam kandang ular piton, setelah disiksa terlebih dahulu. 

"Ada anak usia 15 tahun, dimasukkan ke dalam kandang yang berisikan ular piton," kata dia, melalui pesan singkat WhatsApp. 

Remaja ini, dimasukkan ke dalam kandang berisikan ular piton, lantaran melarikan diri dari kereng. Setelah dijemput paksa, remaja tersebut dimasukkan ke dalam kandang tersebut. 

"Dia ini, sempat melarikan diri. Karena itu dijemput paksa dan dimasukkan ke dalam kandang itu," ungkapnya. 

Edwin mengatakan, remaja ini sama dengan penghuni seusianya, masuk kereng lantaran kenakalan.  "Karena nakal seperti yang lain," ucapnya. 

Komnas HAM bersama Polda Sumut saat melaku investigasi di kerangkeng manusia milik Terbit Rencana.
Komnas HAM bersama Polda Sumut saat melaku investigasi di kerangkeng manusia milik Terbit Rencana. (HO / Tribun Medan)

Akan tetapi, yang tidak masuk akal, sambung dia kenapa mesti ada penyiksaan seperti ini. Sudahlah disiksa, dimasukkan ke dalam kandang yang berisikan ular piton. 

Lanjut Edwin, jika memang itu tempat rehabilitasi pecandu narkoba gratis, kenapa harus menjemput secara paksa. 

Menurutnya, dengan menjemput secara paksa ini, para pelaku kehilangan kesempatan untuk melakukan penyiksaan atau eksploitasi terhadap korban. 

"Kalau itu rehab gratis kenapa harus jemput paksa. Mungkin para pelaku akan kehilangan keuntungan eksploitasi terhadap korban," ucapnya.

Sementara itu, Polda Sumut telah menetapkan Terbit Rencana Peranginangin alias Cana sebagai tersangka dalam kasus penyiksaan di kerangkeng. 

Cana dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Dirinya dijerat dengan Pasal 2, Pasal 7 Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan atau pasal 333 Ayat 1, 2, 3 dan 4 dan atau Pasal 170 Qyat 1, 2, 3 dan 4, dan atau Pasal 351 Ayat 1, 2, 3 dan atau Pasal 353 Ayat 1, 2, 3 Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 dan ke 2.

(tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved