Polres Tapteng

Bawa Sabu dan Extacy dari Medan R Ditangkap Polres Tapteng

Sat Resnarkoba Polres Tapteng kembali mengamakan seorang pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu pil extacy dan diamankan di Mapolres Tapteng

Editor: Arjuna Bakkara
ISTIMEWA
Sat Resnarkoba Polres Tapteng kembali mengamakan seorang pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu pil extacy dan diamankan di Mapolres Tapteng, Kamis (7/4/2022). 

Bawa Sabu dan Extacy dari Medan R Ditangkap Polres Tapteng

TRIBUN-MEDAN.COM, TAPTENG -Sat Resnarkoba Polres Tapteng kembali mengamakan seorang pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu pil extacy dan diamankan di Mapolres Tapteng, Kamis (7/4/2022).

Kasi Humas Polres Tapteng AKP Horas Gurning mengatakan, pelaku berinisial R (48) ditangkap pada Rabu (6/4/2022) lalu.

"R merupakan warga Jalan BKKBN Kelurahan Sibuluan Nalambok Kecamatan Sarudik Kabupaten Tapteng pada Hari Rabu (6/4/2022) di Jalan Sibolga-Tarutung Km 18 Desa Rampah Kecamatan Sitahuis Kabuten Tapteng.

Sebelumnya polisi mencium informasi seorang laki laki diduga bandar narkoba datang dari Medan menuju ke Tapanuli Tengah dengan mobil penumpang.

Kasat Resnarkoba AKP Juli Purwono, SH, MH tidak mau kehilangan target langsung memerintahkan personil menyelidiki ke daerah yang diperkirakan lewatnya kenderaan yang membawa pelaku.

"Tim Opsnal Satresnarkoba  langsung meluncur ke Jalan Lintas Sibolga Tarutung tepatnya di Km 18 Desa Rampa Kecamatan Sitahuis,"kata Gurning.

Sekira pukul 10.00 wib, Tim melihat  ada satu mobil penumpang lewat dan langsung menyetop dan melakukan pemeriksaan terhadap penumpang mobil dan satu orang yang dicurigai.

R kemudian menggeledah badan terduga pelaku, dan dari kantong celana sebelah kiri personil menemukan satu bungkusan dari Tisu warna hijau.

Setelah dibuka tisu tersebut berisikan satu bungkus rokok Gudang Garam Merah dan didalamnya berisikan 4 paket kecil narkotika jenis sabu-sabu yang di bungkus plastik klip bening.

*Berat bruto barang bukti narkotika sabu kurang lebih : 2,17 gram (dua koma satu tujuh gram)
Dan 5 (lima) butir Pil Extacy warna pink / merah jambu yang dibungkus plastik klip bening
* Berat bruto barang bukti narkotika pil Extacy kurang lebih: 2.44 gram (dua koma empat empat gram)  dan telah disita sebai barang bukti.

Selanjutnya AKP Juli Purwono SH menambahkan akan terus memberangus pelaku Tindak Pidana Narkotika.
                                                
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya R digelandang ke Polres Tapanuli Tengah dan guna diproses sesuai UU No.35 THN 2009 tentang Narkoba. (Jun-tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved