BNN RI Gagalkan Peredaran 255,96 Kilogram Sabu Asal Segitiga Emas
Adapun pengungkapan kasus pertama dilakukan oleh BNN bekerjasama dengan Bea Cukai di Aceh Timur dengan barang bukti sabu seberat 203,99 kilogram.
Tayang:
BNN RI Gagalkan Peredaran Gelap Narkoba Jenis Sabu dengan Berat 255 Kg
Berdasarkan pengakuan RH, yang bersangkutan kata Golose diperintahkan oleh seorang berinisial B yang hingga kini masih buron.
Atas perbuatannya ini, kelima tersangka yang sudah diamankan diancam pasal 114 ayat (2) juncto pasal 132 (1) subsider pasal 112 ayat (2)2 juncto pasal 132 (1) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/BNN-RI-Gagalkan-Peredaran-Gelap-Narkoba-Jenis-Sabu-dengan-Berat-255-Kg.jpg)