BNN RI Gagalkan Peredaran 255,96 Kilogram Sabu Asal Segitiga Emas

Adapun pengungkapan kasus pertama dilakukan oleh BNN bekerjasama dengan Bea Cukai di Aceh Timur dengan barang bukti sabu seberat 203,99 kilogram.

Tayang:
BNN RI Gagalkan Peredaran Gelap Narkoba Jenis Sabu dengan Berat 255 Kg 

Berdasarkan pengakuan RH, yang bersangkutan kata Golose diperintahkan oleh seorang berinisial B yang hingga kini masih buron.

Atas perbuatannya ini, kelima tersangka yang sudah diamankan diancam pasal 114 ayat (2) juncto pasal 132 (1) subsider pasal 112 ayat (2)2 juncto pasal 132 (1) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup. (*)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved