LIBUR NASIONAL 2022, Cek Tanggal Libur dan Cuti Bersama Lebaran 2022 yang Diumumkan Pemerintah
Libur nasional Lebaran 2022 yaitu 2 dan 3 Mei 2022.Sementara cuti bersama Lebaran 2022 sebanyak empat hari, yaitu pada 29 April serta 4-6 Mei 2022.
TRIBUN-MEDAN.com - Pemerintah telah menetapkan libur nasional dan cuti bersama Lebaran 2022.
Mengutip setkab.go.id, Pemerintah mengumumkan libur nasional Lebaran 2022 yaitu 2 dan 3 Mei 2022.
Sementara cuti bersama Lebaran 2022 sebanyak empat hari, yaitu pada 29 April serta 4-6 Mei 2022.
Baca juga: Terjawab Kapan THR PNS Cair, 10 Hari Sebelum Lebaran, Skema Pembayaran THR Gaji ke-13 dan Besarannya
"Pemerintah telah menetapkan libur nasional Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah pada tanggal 2 dan 3 Mei 2022, dan juga menetapkan cuti bersama Idulfitri yaitu pada 29 April, 4, 5, dan 6 Mei 2022," Kata Presiden Jokowi dalam keterangan persnya di Istana Kepresidenan Bogor, Provinsi Jawa Barat.
Baca juga: Akhirnya Giliran Bos Fahrenheit Hendry Susanto Masuk Penjara, Kasus Investasi Bodong
Presiden juga menjelaskan, cuti bersama dapat dimanfaatkan untuk bersilaturahmi dengan orang tua, keluarga, serta handai taulan di kampung halaman.
Namun, Presiden menghimbau agar masyarakat selalu waspada karena pandemi belum usai.
Kita semua harus selalu waspada, bersegeralah melengkapi dengan vaksin booster, harus tetap menjalankan protokol kesehatan secara disiplin, dan harus selalu bermasker pada saat di tempat umum atau dalam kerumunan,” jelasnya.
Adapun jumlah pemudik tahun ini diperkirakan terdapat 85 juta orang.
Baca juga: SYARAT Mendapat Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk Karyawan/Pekerja, Jadwal Pencairan BSU 2022
Terdapat pemudik dari Jabodetabek yang diperkirakan sekitar 14 juta orang
Kemudian yang akan menggunakan kendaraan pribadi diperkirakan sebanyak 47 persen.
Oleh karena itu, pemerintah akan berupaya maksimal untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat yang akan melaksanakan mudik tersebut.
“Tentunya, pemerintah akan bekerja keras untuk memberikan pelayanan yang maksimal agar para pemudik bisa menjalankan perjalanan dengan aman dan nyaman,” tambahnya.
Baca juga: Terjawab Kapan THR PNS Cair, 10 Hari Sebelum Lebaran, Skema Pembayaran THR Gaji ke-13 dan Besarannya
Sebelumnya, Presiden meminta jajarannya untuk mempersiapkan mudik Lebaran dengan matang.
Hal tersebut diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) pada Ratas mengenai Persiapan Menghadapi Idulfitri 1443 H yang dipimpin oleh Presiden Jokowi, Rabu (6/4/2022).
Baca juga: Hotman Paris Ambil Tindakan Laporkan Balik Pihak yang Melaporkan soal Kasus Dugaan Asusila
Baca juga: SYARAT Mendapat Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk Karyawan/Pekerja, Jadwal Pencairan BSU 2022
(Tribunnews.com/Farrah Putri)
LIBUR NASIONAL 2022, Cek Tanggal Libur dan Cuti Bersama Lebaran 2022 yang Diumumkan Pemerintah