Bantuan Subsidi Upah

SYARAT Mendapat Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk Karyawan/Pekerja, Jadwal Pencairan BSU 2022

BLT BPJS Ketenagakerjaan atau Bantuan Subsidi Upah ( BSU 2022 ) segera cair lagi. Seperti apa syaratnya. . .

Editor: Salomo Tarigan
T R IBUNPONTIANAK.CO.ID/ANESH VIDUKA
ilustrasi BLT KARYAWAN Bantuan Subsidi Upah 

TRIBUN-MEDAN.com -  BLT BPJS Ketenagakerjaan atau Bantuan Subsidi Upah ( BSU 2022 ) segera cair lagi.

Simak syarat Mendapat Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk Karyawan/Pekerja, Jadwal Pencairan BSU 2022

Berikut info jadwal pencairan BSU Pekerja dan kriteria/ syarat penerima BSU 2022

Baca juga: Terjawab Kapan THR PNS Cair, 10 Hari Sebelum Lebaran, Skema Pembayaran THR Gaji ke-13 dan Besarannya

.

Baca juga: Harga Minyak Goreng Hari Ini Kamis 7 April 2022 di Alfamart dan Indomaret, Fortune, Bimoli, Sunco

BSU 2022 merupakan salah satu bantuan tambahan yang diberikan pemerintah tahun ini untuk karyawan yang tercatat sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Baca juga: Hal-hal yang Membatalkan Puasa, Apakah Menangis Bisa Batalkan Puasa?

Karyawan yang memenuhi kriteria BSU 2022 nantinya akan mendapatkan bantuan senilai Rp 1 juta.

"Ada program baru yang diarahkan Bapak Presiden, yaitu bantuan subsidi upah untuk gaji di bawah Rp 3,5 juta, besarnya Rp 1 juta per penerima," kata Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, dikutip Tribun-Timur.com dari Kompas.com, Selasa (5/4/2022).

Ada 8,8 juta pekerja yang menjadi sasaran program bantuan ini.

Sehingga, dibutuhkan total anggaran senilai Rp 8,8 triliun.

Adapun data yang akan digunakan untuk menentukan penerima BSU ini adalah data peserta BPJS Ketenagakerjaan.

 Hingga kini, hal teknis mengenai program BSU 2022 masih dalam proses pembahasan pemerintah.

Selain syarat pekerja peneriman subsidi upah adalah pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta, apalagi ketentuan untuk mendapatkan subsidi upah ini?

 Berdasarkan aturan pada 2021, ada beberapa syarat dapat subsidi upah dapat diberikan, sebagaimana dilansir laman https://bsu.kemnaker.go.id/:

Syarat penerima BSU periode sebelumnya

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK)

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved