Kerangkeng Manusia
LPSK Desak Polis Penjarakan 9 Tersangka Kerangkeng Manusia di Langkat, Termasuk Terbit Rencana
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) meminta Polda Sumut segera melakukan penahanan terhadap para tersangka kasus penganiyaan di kerangkeng
TRIBUN MEDAN.COM, STABAT - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) meminta Polda Sumut segera melakukan penahanan terhadap para tersangka kasus penganiyaan di kerangkeng milik mantan Bupati Kabupaten Langkat Terbit Rencana Peranginangin alias Cana, Kamis (7/4/2022).
Menurut LPSK, jika tidak segera dilakukan penahanan, kemungkinan akan dapat menimbulkan rasa kekecewaan mendalam bagi para korban penganiayaan dan penyiksaan.
"Menurut kami sebaiknya jangan ada lagi penundaan dari penegak hukum. Apalagi Polda Sumut telah menetapkan sembilan tersangka, termasuk Terbit Rencana Peranginangin," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi.
Ia mengatakan, sejak awal LPSK sudah menyampaikan bahwa dalang penyiksaan dan penganiayaan penghuni kereng adalah Cana.
Baca juga: Arus Lalu Lintas Menuju Berastagi Macet Parah, Dir Lantas Sebut Ada Dua Kejadian
Baca juga: PLN Gencar Promosikan Kompor Listrik, Benarkah Bermanfaat Bagi Pengguna dan Negara?
Dan pelaku paling sadis melakukan penyiksaan adalah anaknya, Dewa Peranginangin.
"Sejak awal kami sampaikan yang memiliki tujuan membangun kerangkeng itu adalah Terbit Rencana Peranginangin," ucapnya.
Dengan segera ditahannya para tersangka, kata Edwin akan menimbulkan dampak baik bagi para korban.
Di mana, pastinya akan ada korban lain yang memberikan kesaksian mengenai kekejaman dibalik kereng tersebut.
"Semuanya harus ditahan, jangan sampai dibiarkan," jelasnya.
Sebelumnya, Polda Sumut telah menetapkan Cana sebagai tersangka dalam kasus penganiyaan penghuni kerangkeng.
Selain itu, ada delapan tersangka lainya, yang dijerat dalam kasus tewasnya tahanan dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) kerangkeng Bupati Langkat adalah HS, IS, TS, RG, JS, DP, HG dan SP.
Terhadap tujuh tersangka berinisial HS, IS, TS, RG, JS, DP dan HG polisi menjerat dengan pasal 7 undang-undang RI No 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman hukuman 15 tahun ditambah 1/3 ancaman pokok.
Namun terhadap SP dan TS polisi menjerat dengan pasal 2 undang-undang no 21 tahunn 2007 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Baca juga: MASIH Ingat Sarah Sechan Dulu Dikenal Sebagai VJ MTV Tinggal di Singapura, Kini Pulang ke Tanah Air
Baca juga: Mbah Dasromi Terharu Diberi Bantuan RTLH Langsung oleh Ganjar
(wen/tribun-medan.com)