Kerangkeng Maut Bupati
LPSK Kritisi Polda Sumut Lantaran Tak Seorang pun Pelaku Kasus Kerangkeng Manusia Ditahan
9 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Namun tak ada seorang pun ditahan.
Penulis: Satia | Editor: Salomo Tarigan
Kemudian Terbit dijerat dengan pasal lainnya yakni penganiayaan yang menyebabkan kematian.
"Dan atau pasal 333 KUHP, Pasal 351, pasal 352 dan pasal 353 penganiayaan mengakibatkan korban meninggal dunia. Dan pasal 170 KUHP.
Ini semuanya diterapkan khususnya kepada TRP dijunctokan dengan pasal 55 ayat 1 ke 1 dan ke 2 KUHP," tutup Panca.
Komnas HAM Desak Usut Aktor Intelektual
Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Yusuf Warsyim yakin para tersangka kasus kerangkeng manusia milik Bupati Langka nonaktif, Terbit Rencana Perangin-angin, bakal ditahan polisi.
Sebelumnya diberitakan, Polda Sumatera Utara tidak menahan para tersangka. Pelaku hanya diwajibkan lapor penyidik.
“Saya yakin dan sudah mendapatkan konfirmasi dari penyidik sendiri, mereka akan ditahan nanti. Mereka tidak akan dilepas,” kata Yusuf kepada Kompas.com pada Senin (4/4/2022).

Yusuf berujar, saat ini polisi masih berupaya untuk mempercepat kelengkapan berkas terkait kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ini.
Menurut Yusuf, pekerjaan ini membutuhkan waktu yang cukup panjang ketimbang tindak pidana biasa.
“Pidana yang disangkakan kan bukan (Pasal) 351 (KUHP, tentang penganiayaan). Kalau hanya itu, langsung ditahan,” sebut dia.
Yusuf memperkirakan, jajaran Polda Sumatera Utara kemungkinan akan menahan para tersangka apabila berkas-berkas perkara sudah hampir lengkap.
Baca juga: SIAP-siap Harga BBM Pertalite Naik, Gas LPG 3 Kg Naik, Sinyal dari Pemerintah
Hal ini untuk mencegah masa tahanan para tersangka selesai sebelum berkas perkara lengkap.
“Waktunya disesuaikan. Akan ditahan,” tegas Yusuf.
Polisi menjerat para tersangka dengan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO.
Di sisi lain, Komnas HAM berharap agar polisi tidak berhenti mengusut kasus ini.