News Video
BPJS Ketenagakerjaan Tanggung Biaya Pengobatan Drivel Ojol Yang Alami Tabrak Lari
Nasib nahas dialami seorang driver ojek online (ojol) bernama Zainal saat hendak menjemput penumpangnya.
Penulis: Angel aginta sembiring | Editor: Fariz
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Nasib nahas dialami seorang driver ojek online (ojol) bernama Zainal saat hendak menjemput penumpangnya. Sebuah angkutan kota menabraknya dari belakang hingga mengalami luka parah.
Melihat hal ini, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Anggoro Eko Cahyo dalam tinjauannya ke Rumah Sakit Murni Teguh Medan menekankan betapa pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja.
"Kami tentu prihatin atas kejadian kecelakaan yang menimpa Pak Zainal ini, namun sesuai dengan amanat undang- undang kepada BPJamsostek, untuk kejadian kecelakaan kerja akan diberikan layanan pengobatan dan perawatan sampai yang bersangkutan sembuh atau pengobatan dinyatakan selesai secara medis, tanpa ada batasan biaya, itu komitmen kami," tutur Anggoro di RS Murni Teguh, pada Jumat (8/4/2022).
Berdasarkan data yang dihimpun, biaya perawatan dan pengobatan Zainal hingga saat ini sebesar Rp 306 juta. Lanjutnya, hari ini juga merupakan hari ke 58 dan sudah ketiga kali dirinya berpindah rumah sakit.
Mulai dari RS Herna, RSUP H. Adam Malik hingga RS Murni Teguh. Diketahui Zainal terdaftar sebagai peserta pada dua program perlindungan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) sejak bulan Juni 2021 dengan besaran iuran Rp 16.800 per bulan.
Hal yang sama juga dikatakan oleh Kepala Cabang Maxim Medan Muhammad Farizi, dimana tempat Zainal bekerja mengatakan, dirinya mengapresiasi dan akan berkomitmen untuk terus mendukung implementasi dan edukasi jaminan sosial ketenagakerjaan pada para mitra yang belum menjadi peserta BPJAMSOSTEK.
Dirinya menjadi saksi perawatan tanpa batas akibat kecelakaan kerja merupakan fakta yang harus disampaikan kepada para mitra Maxim di manapun berada.
Seperti diketahui, saat ini ada 5 program yang diselenggarakan oleh BPJAMSOSTEK, selain program JKK dan JKM, juga ada Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan yang terbaru adalah Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Khusus untuk pekerja sektor Bukan Penerima Upah (BPU) seperti Ojol, pedagang, petani, nelayan dan profesi bersifat individual lainnya bisa memilih mendaftar untuk minimal dua program yaitu JKK dan JKM.
Selanjutnya Zainal yang sudah dapat berkomunikasi dengan baik pasca rangkaian pengobatan mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak, khususnya BPJamsostek atas perhatian dan juga sekaligus menanggung seluruh biaya yang dikeluarkan.
"Saya merasa sangat terbantu atas manfaat program (JKK) ini. Saya tak henti-hentinya berterima kasih dan mengucap syukur atas apa yang saya dan keluarga dapatkan selama ini," ungkap Zainal.
Selama dirawat, upah Zainal juga dibayarkan oleh BPJamsostek karena ada manfaat santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) yang selama 12 bulan pertama diberikan 100 persen dari upah bulanan yang dilaporkan, lalu 6 bulan seterusnya sampai dinyatakan sembuh akan diberikan sebesar 50 persen.
Menutup keterangannya, Anggoro menjelaskan, untuk kejadian kecelakaan kerja yang terjadi di manapun, peserta BPJamsostek dapat memanfaatkan rumah sakit yang sudah bekerja sama dengan pihaknya atau lebih dikenal Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK).
Kerja sama yg dilakukan dengan RS ini sangatlah penting, mengingat dari total 234.370 kejadian kecelakaan kerja sepanjang tahun 2021, sebanyak 29,40 % atau 68.905 diantaranya merupakan kecelakaan lalu lintas.
"Dengan beragam manfaat yang diberikan BPJamsostek, saya mengajak sahabat pekerja di seluruh Indonesia untuk melindungi diri dari risiko kecelakaan (kerja) agar lebih tenang dalam bekerja demi menggapai kesejahteraan bersama keluarga," pungkasnya.
Kedatangan Anggoro ke Medan kali ini didampingi oleh Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial Kemenko PMK, Andie Megantara.
(cr9/www.tribun-medan.com).