Ramadhan 1443 Hijriyah

HUKUM Berhubungan Suami Istri di Bulan Ramadhan, Hati-hati Ancaman Kafarat Jima

makan dan minum saja, tetapi juga harus menahan segala hal yang mengakibatkan berkurangnya pahala puasa

Editor: Dedy Kurniawan
freepik.com
Berhubungan Intim/ ilustrasi 

TRIBUN-MEDAN.com - Puasa bukan hanya soal menahan makan dan minum saja, tetapi juga harus menahan segala hal yang mengakibatkan berkurangnya pahala puasa.

Setiap orang yang berpuasa di bulan Ramadhan diharuskan untuk menahan hawa nafsu yang bisa membatalkan puasa.

Selain menahan lapar dan minum, ada hal lain yang juga mesti dihindari agar nilai pahala saat puasa tidak berkurang, seperti bergunjing, marah hingga melihat lawan jenis dengan hawa nafsu.

Dengan menghindari hal-hal tersebut, puasa yang dilakukan diharapkan nilai pahalanya bisa tetap terjaga.

Baca juga: Niat dan Tata Cara Sholat Tarawih hingga Sholat Witir, Lengkap Bacaan Doa Kamilin

Baca juga: Penumpang Histeris saat Pesawat Boeing 737 800 Malaysia Airlines Jatuh dari Ketinggian 31 Ribu Kaki


Lantas, bagaimana jika di suatu waktu orang tersebut lupa dengan puasanya hingga tak dapat menahan hawa nafsu, lalu melakukan berhubungan badan dengan suami atau istri?

Bagaimana hukumnya melakukan hubungan badan saat Bulan Ramadhan?

Baca juga: NIAT SHOLAT TARAWIH Berjamaah atau Sendiri, Lengkap Arab Latin dan Artinya

Boleh Dilakukan Malam Hari

Bersetubuh atau berhubungan badan suami istri merupakan suatu kebolehan, meski itu dilakukan di bulan Ramadhan sekalipun.

Namun waktu melakukan hubungan badan itu harus dilakukan pada malam hari.

Karena jika dilakukan saat siang hari, terlebih saat berpuasa, maka hal itu bisa membatalkan puasa.

Hal itu seperti disebutkan secara jelas di dalam Al Quran, Surat Al Baqarah ayat 187:

"Diperbolehkan bagi kalian pada malam hari (di bulan Ramadan) bercampur dengan istri-istri kalian."

Dijelaskan dalam Buku Pintar Panduan Lengkap Ibadah Muslimah karya Ustaz M. Syukron Maksum, bahwa melakukan hubungan badan suami-istri atau bersetubuh saat puasa di siang hari merupakan hal yang bisa membatalkan puasa.

Saking terlarangnya, jika melakukan hubungan badan di siang hari saat puasa, maka bisa mendapatkan hukuman berupa denda atau kafarat.

Hukuman atau denda tersebut dalam istilah Islam disebut dengan kafarat jima'.

Baca juga: Sejarah Agung Nuzulul Quran, Proses Turunnya Al Quran ke Alam Semesta pada 17 Ramadhan

Baca juga: TARGET Rusia, Finlandia akan Bernasib Seperti Ukraina, Sangat Mengerikan Bagi Seluruh Rakyatnya

Baca juga: Sedang Jalani Puasa, Aurel Marah Besar ke Atta Halilintar, Ayah Ameena Bak Bocah Kepergok

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved