Kerangkeng Terbit Peranginangin
KETUA DPRD Langkat dan Istri Terbit Perangin-angin Masih Berstatus sebagai Saksi
Polda Sumut belum meningkatkan status istri dan adik kandung Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin sebagai tersangka.
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Polda Sumut belum meningkatkan status istri dan adik kandung Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin sebagai tersangka.
Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak mengatakan, Teorita Surbakti, istri Bupati dan Sribana Perangin-angin masih sebagai saksi.
Diketahui, Sribana Perangin-angin merupakan ketua DPRD Kabupaten Langkat.
"Sampai saat ini kita belum (Menetapkan tersangka). Kita belum menemukan kesana,"kata Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra.
Polisi masih mendalami dugaan keterlibatan keduanya. Apalagi Sribana Perangin-angin disebut-sebut sebagai pengelola kerangkeng milik Terbit.
Meski demikian, polisi menyatakan belum menemukan indikasi keterlibatan keduanya.
"Yang jelas pasti kalau ditemukan alat bukti (jadi tersangka). Masih saksi dan sudah kita periksa," tutupnya.
Sejauh ini Polda Sumut telah menetapkan sembilan orang tersangka dalam kasus tewas tiga orang tahanan di kerangkeng milik Terbit Rencana.
Saat ini mereka telah dijebloskan ke penjara sungguhan milik polisi. Delapan dijebloskan ke rutan Polda Sumut dan Terbit Rencana di gedung KPK, Jakarta Selatan.
(cr25/tribun-medan.com)