Kerangkeng Terbit Peranginangin

KETUA DPRD Langkat dan Istri Terbit Perangin-angin Masih Berstatus sebagai Saksi

Polda Sumut belum meningkatkan status istri dan adik kandung Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin sebagai tersangka.

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO
Istri Bupati Langkat nonaktif Teorita Surbakti (jilbab cokelat) dan adik kandung Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana, Sribana Perangin-angin (kaus putih) saat pemeriksaan di Polda Sumut. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Polda Sumut belum meningkatkan status istri dan adik kandung Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin sebagai tersangka.

Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak mengatakan, Teorita Surbakti, istri Bupati dan Sribana Perangin-angin masih sebagai saksi.

Diketahui, Sribana Perangin-angin merupakan ketua DPRD Kabupaten Langkat.

"Sampai saat ini kita belum (Menetapkan tersangka). Kita belum menemukan kesana,"kata Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra.

Polisi masih mendalami dugaan keterlibatan keduanya. Apalagi Sribana Perangin-angin disebut-sebut sebagai pengelola kerangkeng milik Terbit.

Meski demikian, polisi menyatakan belum menemukan indikasi keterlibatan keduanya.

"Yang jelas pasti kalau ditemukan alat bukti (jadi tersangka). Masih saksi dan sudah kita periksa," tutupnya.

Sejauh ini Polda Sumut telah menetapkan sembilan orang tersangka dalam kasus tewas tiga orang tahanan di kerangkeng milik Terbit Rencana.

Saat ini mereka telah dijebloskan ke penjara sungguhan milik polisi. Delapan dijebloskan ke rutan Polda Sumut dan Terbit Rencana di gedung KPK, Jakarta Selatan.

(cr25/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved