Tanpa Dicicil, Menaker Tegaskan Tenaga Honorer juga dapat THR, Buruh hingga Pembantu Rumah Tangga

Tunjangan hari raya (THR) 2022 dari pemerintah bukan hanya untuk PNS, TNI/Polri dan pensiunan.Pemerintah juga harus menyiapkan THR tenaga honorer

Editor: Salomo Tarigan
kompas
Ilustrasi THR 

TRIBUN-MEDAN.com - Tunjangan hari raya (THR) 2022 dari p emerintah bukan hanya untuk PNS, TNI/Polri dan pensiunan.

Pemerintah juga harus menyiapkan THR untuk tenaga honorer.

Kementerian tenaga kerja siap membantu pekerja yang tidak mendapatkan hak mereka.

Baca juga: Gejala Infeksi Bakteri Salmonella Bisa Menyebabkan Tipes,Telur Cokelat Kinder Ditarik dari Peredaran

Tenaga honorer termasuk pekerja yang berhak mendapatkan THR 2022.

Baca juga: MOTOGP - Hasil Kualifikasi MotoGP Amerika Jorge Martin Pole Position, Jack Miller, Francesco Bagnaia

Demikian disampaikan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah.

Ia meminta para pemberi kerja memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) Tahun 2022 secara kontan kepada pekerja/buruh.

Hal itu ditegaskannya saat meluncurkan Pos Komando (Posko) THR 2022 melalui Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tanggal 6 April 2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Baca juga: CARA Mengetahui Whatsapp Anda Disadap, Ketahui Tanda Whatsap Disadap dan Cara Mengatasinya

“THR itu hak pekerja dan kewajiban pengusaha.

Di tahun ini, karena situasi ekonomi sudah lebih baik, kami kembalikan besaran THR kepada aturan semula, yaitu satu bulan gaji bagi yang sudah bekerja minimal 12 bulan.

Bagi yang kurang dari 12 bulan, ya dihitung secara proporsional. Tanpa dicicil, alias kontan,” ujar Menaker dikutip dari laman resmi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Sabtu (9/4).

Menaker pun menegaskan bahwa THR bukan hanya hak para pekerja yang berstatus tetap tapi juga bagi pekerja lainnya.

Baca juga: DITRANSFER via Rekening, THR dan Gaji Ke-13, Perhitungan Pembayaran THR PNS, TNI/Polri, Pensiunan

“Pekerja kontrak, outsourcing, tenaga honorer, buruh harian lepas di kebun-kebun, supir bahkan pekerja rumah tangga alias PRT berhak atas THR.

Jadi jangan disempitkan cakupan penerimanya,” tegasnya.

Ida menyampaikan, Posko THR yang disiapkan akan menangani pengaduan dan konsultasi, baik dari pekerja ataupun pengusaha.

Ia pun meminta setiap pihak memanfaatkan posko ini.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved