Ramadhan 1443 Hijriyah

BOLEHKAH Mendonorkan Darah saat Berpuasa? Simak Penjelasannya Berdasarkan Hadis

Mayoritas ulama menjelaskan bahwa persoalan menjadi jelas bahwa donor darah tidak membatalkan puasa sebagaimana hijamah (bekam).

Penulis: Tria Rizki | Editor: Randy P.F Hutagaol
Tribun-medan.com/Yufis
Kegiatan Donor Darah 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN – Selama bulan Ramadan 1443 Hijriyah, umat muslim sedunia berlomba-lomba untuk melakukan berbagai amal ibadah dalam meraih pahala seperti melakukan donor darah.

Donor darah merupakan proses pengambilan darah seseorang secara sukarela untuk disimpan di bank darah sebagai stok darah untuk digunakan sebagai transfuse darah.

Proses donor darah tidak bisa dilepas dari injeksi pada bagian tubuh, sehingga hal ini yang menjadi landasan dipertanyakan hukum dalam mendonor darah di bulan Ramadan.

Padahal mendonor darah merupakan bentuk dari kebaikan untuk membantu orang lain, Allah SWT memerintahkan kita agar saling tolong menolong dalam hal kebaikan.

Lantas, bagaimana dengan hukum seseorang yang mendonor darah saat bulan Ramadan?

Menurut NU Online, donor darah seperti proses melukai tubuh yang tidak mempengaruhi keabsahan berpuasa seseorang yang sama seperti melukai tubuh dengan batu, jarum, pisau, atau benda lainnya.

Mayoritas ulama menjelaskan bahwa persoalan menjadi jelas bahwa donor darah tidak membatalkan puasa sebagaimana hijamah (bekam).

Menurut Syekh Manshur bin Yunus al-Bahuti sebagai seorang pembesar ulama Hanabillah, menegaskan bahwa hijamah (bekam) tidak dapat membatalkan puasa karena dua alasan yaitu tidak ada nashnya dan tidak didukung analogi (qiyas) yang mapan.

Adapun Syekh Wahbah al-Zuhaili dalam al-Fiqih al-Islami wa Adillatuhu, juz 3, hal. 1730) megatakan :

“Orang yang berpuasa tidak batal dengan hal-hal sebagai berikut, dan mengeluarkan darah sebab mimisan, melukai diri atau dilukai orang lain atas seizinnya dan tidak ada sesuatu dari alatnya yang masuk pada lubang tubuh, meski sebagai ganti dari hijamah, sebab tidak ada nash di dalam hal tersebut dan qiyas tidak menuntutnya.”

Cholil Nafis sebagai Ketua Bidang Dakwah di MUI, menjelaskan bahwa hukum dalam mendonor darah saat berpuasa termasuk diperbolehkan, kegiatan ini tidak membatalkan puasa karena tidak memasukkan sesuatu ke organ pencernaan.

Kegiatan mendonor darah juga tidak dilarang selama berpuasa karena dilakukan di luar tubuh manusia, jarum disuntukkan tidak pada jalan kemaluan atau dubur dan lubang tubuh lainnya yang berpangkal pada organ bagian dalam atau jauf.

Diantaranya organ usus, lambung, bagian dalam kepala, dan kandung kemih.

Sedangkan hal yang dapat membatalkan puasa adalah Ketika benda yang masuk ke dalam tubuh melalui rongga terbuka seperti hidung, telinga, dan mulut.

Dapat disimpulkan bahwa hukum mendonor darah tidak termasuk dalam hal yang membatalkan puasa selama bulan Ramadan.

(cr16/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved