Berita Medan

Tolak Perobohan Tembok dan Taman, Warga Contempo Medan Rapat dengan Satpol PP

Hal tersebut disampaikan warga usai menghadiri rapat koordinasi di Kantor Satpol PP Kota Medan, Selasa (7/4/2026).

Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/Anugrah Nasution
Warga Komplek Contempo Regency, Jalan Brigjen Hamid, Medan, tetap menyatakan penolakan terhadap rencana pembongkaran tembok yang terdapat rumah datok atau tempat ibadah dan taman.Hal tersebut disampaikan warga usai menghadiri rapat koordinasi di Kantor Satpol PP Kota Medan, Selasa (7/4/2026) 

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN -  Warga Komplek Contempo Regency, Jalan Brigjen Hamid, Medan, tetap menyatakan penolakan terhadap rencana pembongkaran tembok yang terdapat rumah datok atau tempat ibadah dan taman.

Hal tersebut disampaikan warga usai menghadiri rapat koordinasi di Kantor Satpol PP Kota Medan, Selasa (7/4/2026).


Kuasa hukum warga Komplek Contempo Regency, Tuseno SH MH, bersama 8 orang perwakilan warga menghadiri rapat koordinasi rencana pembongkaran bangunan tembok itu.


Mereka diterima oleh Hendro S. Mulianto Tampubolon, selaku Pelaksana Harian (Plh) Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kota Medan.


"Kami dari kuasa hukum warga perumahan Contempo Regency diundang oleh Kepala Satpol PP Kota Medan untuk hadir di ruang mediasi. Agendanya untuk mendengarkan kronologis permasalahan dari versi Pemko Medan," ujar Tuseno.


Menurut Tuseno, dalam rapat itu pihak Satpol PP menyampaikan bahwa tindakan yang dilakukan Pemko Medan telah melalui tahapan sesuai aturan, mulai dari penyerahan fasilitas umum hingga proses pengukuran.


"Mereka menyatakan bahwa tindakan yang dilakukan berdasarkan peraturan yang berlaku, sudah melalui tahapan penyerahan fasilitas umum, pengukuran, dan sebagainya. Jadi mereka menyangkal melakukan tindakan di luar konteks hukum," katanya.


Namun demikian, kata dia, terungkap dalam rapat bahwa rencana pembongkaran tembok yang telah dibangun rumah datok didasarkan pada adanya permohonan dari pihak lain yang menginginkan akses jalan.


"Ada pihak yang mengajukan permohonan karena menganggap itu seharusnya jalan. Padahal tembok sudah ada dan di situ sudah dibangun rumah datok. Mereka ingin dibongkar agar mendapat akses," jelas Tuseno.


Ia menegaskan, pihak yang mengajukan permohonan tersebut bukan merupakan warga penghuni Komplek Contempo Regency, melainkan pemilik lahan kosong di sekitar lokasi. 


"Artinya warga yang mengajukan permohonan ini bukan penghuni Contempo, tapi pemilik tanah kosong di situ yang ingin akses,"tegasnya.


Dalam pertemuan tersebut, Tuseno menyampaikan bahwa warga tetap menolak terhadap rencana pembongkaran tembok, meski tahapan peringatan masih berjalan.


Ia juga menyoroti adanya perbedaan persepsi terkait surat peringatan yang telah dilayangkan.


"Kami klarifikasi soal peringatan pertama, kedua, dan ketiga. Dari pihak mereka menyatakan baru peringatan kedua, sementara kami menganggap itu sudah peringatan ketiga karena ditempel di lokasi yang sama," ujarnya.


Menurutnya, meskipun terdapat perbedaan penafsiran, pada prinsipnya warga tetap menolak pembongkaran tembok yang telah lama berdiri dan menjadi bagian dari fasilitas lingkungan.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Tags
Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved