Berita Medan

Tolak Perobohan Tembok dan Taman, Warga Contempo Medan Rapat dengan Satpol PP

Hal tersebut disampaikan warga usai menghadiri rapat koordinasi di Kantor Satpol PP Kota Medan, Selasa (7/4/2026).

Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/Anugrah Nasution
Warga Komplek Contempo Regency, Jalan Brigjen Hamid, Medan, tetap menyatakan penolakan terhadap rencana pembongkaran tembok yang terdapat rumah datok atau tempat ibadah dan taman.Hal tersebut disampaikan warga usai menghadiri rapat koordinasi di Kantor Satpol PP Kota Medan, Selasa (7/4/2026) 


Tuseno juga menyoroti dugaan cacat prosedur dalam penyerahan fasilitas umum oleh pengembang kepada pemerintah. Ia merujuk pada Peraturan Wali Kota Medan Nomor 35 Tahun 2020, khususnya Pasal 16, yang mengatur bahwa penyerahan PSU harus mendapat persetujuan minimal 51 persen warga.


"Faktanya warga tidak pernah dilibatkan. Bahkan saat undangan pertemuan penyerahan itu, situasinya dalam suasana duka disebabkan memang warga sedang mengalami banjir yang memang sebagian warga kota Medan mengalami banjir  sekitar November 2025 sehingga banyak warga tidak hadir. Tapi tetap dianggap disetujui, ini yang kami nilai tidak sesuai prosedur," jelasnya.


Dalam rapat tersebut, Satpol PP menyatakan tidak memiliki kewenangan langsung untuk melakukan pembongkaran, namun menyarankan warga mengajukan permohonan penundaan.


Menanggapi hal itu, perwakilan warga, Dedi, menyatakan pihaknya akan segera mengajukan surat penundaan pada hari yang sama.


"Untuk penundaan, hari ini kita masukkan. Konsepnya sederhana saja, yang penting cepat. Supaya tidak menjadi teror bagi warga dengan adanya surat peringatan,"ujarnya.


Dedi mengaku warga merasa cemas dengan adanya surat peringatan yang ditempel, karena khawatir pembongkaran dilakukan secara tiba-tiba.


"Kami takut tiba-tiba datang dibongkar. Jadi warga sekarang merasa tertekan," katanya.


Ia menegaskan bahwa pengajuan penundaan bukan sekadar untuk menunda, tetapi juga untuk meminta revisi terhadap dasar hukum yang digunakan pemerintah.


"Kami minta bukan hanya ditunda, tapi dasar suratnya harus direvisi. Supaya persoalan ini selesai dan tidak ada lagi ancaman pembongkaran ke depan," tegasnya.


Menurut Dedi, warga berharap status fasilitas seperti taman, tembok, dan rumah datok tetap dipertahankan sebagai bagian dari fasilitas umum yang tidak boleh dibongkar.


Dedi juga mengapresiasi langkah Satpol PP yang telah mengundang warga untuk berdialog.


Ia berharap pemerintah dapat memfasilitasi permintaan warga, khususnya terkait penundaan dan revisi kebijakan.


"Yang kami minta sudah jelas. Tinggal sekarang pemerintah mau atau tidak memfasilitasi. Kami hanya ingin hidup tenang," katanya.


Warga juga menilai fasilitas yang akan dibongkar justru merupakan sarana yang bermanfaat, seperti tempat ibadah, taman, dan tembok pelindung lingkungan.


"Yang mau dibongkar ini rumah ibadah, taman, tembok pelindung. Ini hal-hal baik, bukan yang bermasalah. Kenapa justru ini yang mau dibongkar," pungkasnya.


Dalam rapat tersebut turut hadir sejumlah pihak, di antaranya Dinas Pekerjaan Umum (PU), Camat Medan Johor, pihak Kelurahan Titi Kuning, serta unsur dinas terkait lainnya. Namun, Dinas Perumahan Kawasan Permukiman (Perkim) tidak hadir dalam pertemuan tersebut.

(cr17/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Tags
Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved