Berita Seleb

Kehilangan Bibi Ardiansyah & Vanessa Angel, Ini Kata Haji Faisal soal Hukuman 5 Tahun Tubagus Joddy

Anak dan Menantunya Meninggal Dunia Disopiri Joddy, Haji Faisal Tak Keberatan Tubagus Joddy Dituntut 5 Tahun Penjara?

Instagram polresjombang @vanessaangelofficial/ YouTube
Sebelum meninggal kecelakaan, Vanessa Angel ternyata sempat peringatkan Joddy. Terekam dalam black box mobil. 'Enggak Apa-apa', Haji Faisal Tak Keberatan Tubagus Joddy Dituntut 5 Tahun Penjara 

TRIBUN-MEDAN.COM - Meninggalnya Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah akibat kecelakaan mau pada November 2021 lalu membuat keluarga kehilangan.

Tubagus Joddy, sopir yang membawa Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah diseret ke pengadilan.

Setelah menjalani sidang, Tubagus Joddy dinyatakan berssalah.

Tubagus Joddy divonis 5 tahun penjara atas kasus kecelakaan maut yang merenggut nyawa pasangan selebriti tenar itu.

Adapun vonis terhadap Tubagus Joddy disampaikan langsung oleh Ketua Majelis Hakim PN Jombang, Bambang Setyawan, Senin (11/4/2022).

"Mengadili, satu menyatakan terdakwa Tubagus Joddy terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia dan orang lain luka-luka sebagaimana dakwaan kedua penuntut umum," ujar Majelis Hakim Bambang Setiawan dalam vonisnya di Pengadilan Negeri Jombang, Senin (11/4/2022).

Baca juga: Raffi Ahmad Sampai Bikin Nita Gunawan Teriak Minta Tolong, Ruben Onsu Ikut Terseret: Gue Gak Tahu

Tubagus Joddy, sopir mendiang Vanessa Angel dihadirkan di persidangan perdana. 
'Enggak Apa-apa', Haji Faisal Tak Keberatan Tubagus Joddy Dituntut 5 Tahun Penjara
Tubagus Joddy, sopir mendiang Vanessa Angel dihadirkan di persidangan perdana. 'Enggak Apa-apa', Haji Faisal Tak Keberatan Tubagus Joddy Dituntut 5 Tahun Penjara (Tangkapan layar video)

Selain itu, Joddy juga dikenakan denda Rp 10 juta subsidair 2 bulan penjara.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum yakni 7 tahun.

"Dua, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Tubagus Joddy dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sejumlah Rp 10 juta."

"Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti denda kurungan selama 2 bulan," tambahnya.

Terkait tuntutan itu, Haji Faisal mengaku tak keberatan dengan vonis hakim itu.

Menurutnya hukuman tersebut telah sesuai dengan putusan hakim.

“Saya tidak keberatan, sudahlah tidak apa-apa."

"Bagi kami hukumannya sudah ada. Itu aja,” ungkap Faisal saat dihubungi awak media, Senin (11/4/2022).

Meski hukuman yang dijatuhkan terhitung lebih rendah dari tuntutan, Haji Faisal tak ambil pusing.

Halaman
12
Sumber: Grid.ID
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved