Berita Sergai

Oknum Dokter RSUD Sultan Sulaiman yang Terlibat Perzinahan Dipenjarakan ke Lapas

Kejari Sergai akhirnya mengeksekusi dr Risnawati Bangun, terpidana kasus perzinahan

Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Array A Argus
HO
dr Risnawati Bangun, terpidana kasus perzinahan 

TRIBUN-MEDAN.COM,SERGAI - Kejaksaan Negeri Serdangbedagai (Sergai) mengeksekusi dr Risnawati Bangun (40) ke Lapas Klas IIB Tebingtinggi.

dr Risnawati Bangun dieksekusi dalam kasus perzinahan. 

Wanita yang sehari-hari bekerja sebagai Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Medis & Keperawatan Rumah Sakit Umum Sultan Sulaiman, Kabupaten Sergai ini dieksekusi pada hari Senin (11/4/2022) kemarin. 

Direktur RSUD Sultan Sulaiman, dr Idris Daulay mengatakan, bahwa posisi dr Risnawati Bangun sudah digantikan oleh Kepala Seksi (Kasi) dr Fauziah.

Baca juga: Polisi Buru Anggota OKP yang Ikut Serang dan Bakar Cafe Duku Indah

"Sementara untuk menghandle posisi bu kabid, saya tunjuk kasinya sebagai pelaksana harian," ujar dr Idris melalui sambungan seluler, Selasa (12/4/2022). 

Idris mengatakan, sudah seminggu ini dia menunjuk dr Fauziah sebagai pelaksana harian untuk mengganti posisi Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Medis & Keperawatan Rumah Sakit Umum Sultan Sulaiman, Kabupaten Sergai. 

Diberitakan sebelumnya, Kepala Kejari Sergai, M Amin mengatakan akan menindaklanjuti keputusan pengadilan yang sudah inkrah.

Hal ini dikatakan Kajari Sergai, terkait adanya keputusan Pengadilan Tinggi (PT) Medan dalam perkara perzinahan yang dilakukan oknum ASN dr Risnawati Bangun, yang berprofesi sebagai dokter dan bekerja di RSUD Sultan Sulaiman. 

Baca juga: Kabar Ketua OKP Komandoi Pembakaran Kafe di Binjai dan Dugaan Persaingan Bisnis, Ini Kata Polisi

Pasalnya, dr Risnawati Bangun divonis empat bulan penjara, dan berupaya banding ke PT Medan.

Dan putusan PT Medan menguatkan keputusan Pengadilan Negeri (PN) Tebingtinggi, malah menambah hukuman menjadi lima bulan penjara.

Bukannya menjalani hukuman, dr Risnawati Bangun malah di angkat Bupati Serdangbedagai, Darma Wijaya menjadi salahsatu pejabat di RSUD Sultan Sulaiman

"Segera akan kita eksekusi," singkat Kajari Sergai, M Amin, Kamis (7/4/2022). 

Lanjut Kajari Sergai menambahkan, Kejari Sergai sebelumnya telah memanggil dr Risnawati Bangun dengan surat dua kali pemanggilan. 

Namun, hingga berita ini diterbitkan, dr Risnawati Bangun sudah resmi ditahan di Lapas Kelas II B Kota Tebingtinggi, Sumatera Utara. (cr23/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved