Korupsi Terbit Rencana

TERUNGKAP Terbit Rencana Mengatur Proyek di Langkat, Ancam Mutasi Bila Ada ASN yang Melawan

petugas tengah mendalami terkait peran Terbit Rencana Peranginangin dalam sejumlah proyek pemerintah, Selasa (12/4/2022).

Penulis: Satia | Editor: Tommy Simatupang
Tribun Medan/ho
Deretan pelanggaran hukum Bupati Langkat Non-aktif Terbit Rencana Perangin-angin perlahan terkuak. 

TRIBUN MEDAN.com, STABAT - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengungkapkan petugas tengah mendalami terkait peran Terbit Rencana Peranginangin dalam sejumlah proyek pemerintah, Selasa (12/4/2022).

"Dikonfirmasi antara lain terkait dugaan adanya peran aktif dan campur tangan tersangka Terbit Rencana Perangin-angin setiap proyek yang dikerjakan di Pemkab Langkat," katanya.

Ia mengatakan, perihal ini didapatkan setelah penyidik KPK melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi, yakni mantan Kadis PUPR Subiyanto, Plt Kadis PUPR Sujarno, dan Kabag Pengadaan Barang Jasa Sekretariat Daerah Suhardi.

Dari keterangan mereka, Terbit alias Cana sangat berpengaruh dalam mengatur siapa-siapa saja yang dapat mengerjakan sejumlah proyek di Pemkab Langkat.

Baca juga: FAKTA Baru Kerangkeng Milik Terbit Rencana, Terkuak Korban Tewas Lagi, Polisi Segera Bongkar Makam

Baca juga: Ikan Iblis Merah Resahkan Nelayan, Edy Rahmayadi Bakal Lakukan Hal Ini

Jika tidak mengikuti perintah Cana, pejabat yang berkerja tersebut dapat dipindahkan bahkan mendapat ancaman.

Apalagi, Cana merupakan ketua salah satu organisasi kepemudaan (OKP) di Kabupaten Langkat.

Saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan beberapa bulan lalu, KPK menyita sejumlah uang mencapai Rp 786 Juta.

Dalam kasus suap ini, abang kandung Cana, Iskandar Peranginangin juga ditetapkan sebagai tersangka.

Selain itu, ada sejumlah rekanan yang merupakan bawahan Cana bertugas untuk menjemput uang dari memenangkan proyek tersebut.

Kemudian, fakta lain, yakni di kediamannya terdapat sebuah kerangkeng berisi manusia.

Hal itu diungkap oleh Migrant Care yang sudah dilaporkan ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Kerangkeng manusia tersebut digunakan Bupati Terbit sebagai alat penyiksaan serta perbudakan.

Kini Terbit Rencana sudah ditetapkan sebagai tersangka bersama sejumlah pihak oleh Polda Sumut.

Baca juga: Istri Cantik Pejabat Daerah Pernah Jadi Saksi Hidup Rumah Tangga Aa Gym dan Teh Ninih saat Harmonis

Baca juga: Daftar Online PKN STAN 2022, Begini Persyaratan dan Biaya Pendaftarannya

(wen/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved