UU TPKS
UU TPKS Disahkan Hari Ini, Gubernur Edy: Saya Setuju dan Segera Disosialisasikan ke Masyarakat
DPR RI akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual menjadi undang-undang
UU TPKS Disahkan Hari Ini, Gubernur Edy: Saya Sangat Setuju dan Segera Disosialisasikan
TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi undang-undang.
Pengesahan dilakukan setelah melalui pro dan kontra dalam prosesnya.
Pengesahan itu dilakukan dalam rapat paripurna DPR-RI, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (12/4/2022).
Menanggapi hal ini, Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi mengaku sangat setuju terkait pengesahan Undang-undang TPKS.
Menurutnya, perbuatan yang berkaitan dengan kejahatan seksual merupakan hal yang buruk dan melanggar kemanusiaan.
"Saya sangat setuju (dengan UU TPKS), jadi orang-orang yang melakukan perbuatan yang begitu sangat tidak layak, kenapa? Karena itu kehidupan orang lain, orang kita, orang-orang yang lemah ini yang harus kita lindungi," ungkap Edy saat ditemui usai Salat Zuhur di depan Masjid Rumah Dinas Gubernur, Jalan Sudirma Medan, Selasa (12/4/2022).
Edy pun memastikan akan segera mensosialisasikan undang-undang ini kepada seluruh warga Sumatera Utara melalui pemerintah kabupaten/kota yang ada di Sumut.
"Saya setuju. Nanti saya akan sosialisasikan di sini dan saya akan ikut bantu mengawasinya dari mulai mensosialisasikan dan mengedukasi UU tersebut kepada seluruh masyarakat," katanya.
Sebelumnya, Ketua DPR RI sekaligus pimpinan rapat paripurna, Puan Maharani menanyakan kepada anggota dewan soal setujulah RUU TPKS menjadi undang-undang.
"Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" kata Puan.
"Setuju," jawab anggota dewan peserta rapat paripurna.
Puan pun lantas mengetuk palu sidang sebagai tanda persetujuan.
Setelah palu diketuk, suara tepuk tangan langsung terdengar di ruang rapat paripurna tersebut.
Suara tepuk tanggan anggota dewan serta masyarakat umum yang hadir pun terdengar kencang.
Dari atas meja pimpinan sidang, Puan tampak melambaikan tangannya menyambut sambutan tepuk tangan tersebut.
Sebelumnya, Ketua Panja RUU TPKS Willy Aditya menyampaikan, bahwa RUU ini merupakan aturan yang berpihak kepada korban serta memberikan payung hukum bagi aparat penegak hukum.
Dimana, selama ini belum ada payung hukum untuk menangani kasus kekerasan seksual.
"Ini adalah kehadiran negara, bagaimana memberikan rasa keadilan dan perlindungan kepada korban kekerasan seksual yang selama ini kita sebut dalam fenomena gunung es," jelas Willy.
Adapun UU TPKS ini mengatur sembilan jenis tindak pidana kekerasan seksual di antaranya, pelecehan fisik, non fisik, kekerasan berbasis elektronik, penyiksaan seksual, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan sterilisasi, eksploitasi seksual, pemaksaan perkawinan, dan perbudakan seks.
(cr14/tribun-medan.com)