Berita Seleb
Pilu Nasib Doddy Sudrajat, Dicerai Istri, tak Dapat Hak Perwalian Gala Sky
"Karena memang sekarang ini memang lagi sibuk-sibuknya, Daddy enggak memikirkan hal-hal yang seperti itu," tutur Doddy Sudrajat.
TRIBUN-MEDAN.com - Akhirnya pengadilan memutuskan Haji Faisal menjadi wali asuh putra sematawayang Bibi Andriansyah dan Vanessa Angel.
Doddy Sudrajat kalah dalam persidangan tersebut dan tak mendapatkan hak perwalian cucunya.
Sebelumya Doddy meminta hak perwalian Gala Sky saja.

Ia tak keberatan hak asuh untuk Haji Faisal.
Namun kini diputuskan Gala Sky akan diasuh oleh keluarga mendiang Bibi Adriansyah.
Sebelum sidang putusan hari ini, Doddy mengaku menyerahkan semua ke Majelis Hakim.
"Keputusan besok, ya serahkan saja sama Allah. Persiapannya enggak ada persiapan khusus, kita lihat saja besok," kata Doddy Sudrajat dikutip dari Tribunnews.com
Baca juga: Postingan Adik Tiri Vanessa Angel & Mayang Jadi Sorotan usai Doddy Sudrajat dan Puput Cerai
Ayah mendiang Vanessa Angel itu yakin putusan yang diberikan PA Jakarta Barat sudah yang terbaik untuk Gala dan segala pihak.
"Putusan Pengadilan Agama (nanti) mungkin yang terbaik, yang jelas untuk Gala. Terbaik untuk cucu Daddy, untuk Pak Faisal juga. Jadi, enggak ada persiapan apa-apa sih," ucap Doddy Sudrajat.
Doddy Sudrajat mengungkapkan alasan mengapa ia tidak memiliki persiapan khusus jelang pembacaan putusan ini.

"Karena memang sekarang ini memang lagi sibuk-sibuknya, Daddy enggak memikirkan hal-hal yang seperti itu," tutur Doddy Sudrajat.
"Mayang kan kemarin kan layar lebar, sekarang ada video klip, banyak job-job, Daddy harus fokus. Jadi, nanti yang terbaik saja. Besok kita sama-sama dengar, ya mudah-mudahan itu adalah keputusan yang terbaik," ucap Doddy Sudrajat melanjutkan.
Sebelumnya diberitakan Faisal menggugat hak perwalian cucunya, Gala Sky Andriansyah, ke Pengadilan Agama Jakarta Barat.
Baca juga: Bak tak Mau Kalah, Doddy Sudrajat Kirim Pesan Sindiran untuk Chika Usai Belikan Mayang iPhone Baru
Dalam perkara ini, Doddy Sudrajat menjadi pihak tergugat.
Pada sidang perdana 15 Desember 2021, Majelis Hakim PA Jakarta Barat mengarahkan kedua pihak untuk melakukan mediasi.