Berita Unik

INILAH Mansouri, Pria 103 Tahun Minta Dicarikan Istri, Fakta Anak Sulungnya Lebih Mengejutkan

Inilah keluarga Mansouri, pria 103 tahun yang minta dicarikan istri agar bisa punya anak banyak.

Penulis: Liska Rahayu | Editor: Liska Rahayu
Eva.vn
INILAH Mansouri, Pria 103 Tahun Minta Dicarikan Istri, Fakta Anak Sulungnya Lebih Mengejutkan. 

Ketika dia menunggu selama beberapa bulan dan istrinya tidak pernah kembali, Mansouri pun meminta anak-anaknya untuk mencarikan dia istri ketiga.

Ia menitipkan pesan kepada anak-anaknya agar mencarikan wanita yang masih bisa hamil dan mampu melahirkan lebih banyak anak.

Anak-anak Mansouri menemukan wanita yang cocok untuk dijadikan ibu tirinya.

Dia adalah seorang wanita berusia 37 tahun, 66 tahun lebih muda dari ayah mereka.

Tentu saja, istri ketiga ini bahkan lebih muda dari anak-anak Mansouri.

pria 103 tahun ini mencari istri dan ingin menikah lagi (Eva.vn)

 

“Pilihan kami adalah wanita yang baik, lahir pada tahun 1985. Mereka bertunangan dan kemudian diadakan pesta henai, diikuti dengan pernikahan yang dihadiri oleh putra dan cucu,” kata Abdul Salam.

Berharap Dapat Keturunan Lagi

Mansouri dengan senang hati menceritakan bahwa istri ketiganya masih muda dan siap untuk memiliki anak lagi.

Dia mengatakan bahwa dia tidak mengharapkan apa pun dari anak-anaknya, hanya saja berharap kepada Tuhan agar mereka diberi perlindungan dan menemani dirinya di masa tua.

Fakta Putra Sulungnya

Lebih mencengangkan lagi bahwa, Al-Mansouri bukanlah orang pertama di keluarganya yang memiliki banyak istri.

Karena putra sulungnya yang bernama Kadhem bahkan lebih mengejutkan.

Baca juga: MABUK, Pria Ini Nekat Lompat ke Kandang Singa Minta Salaman, Pengunjung Kebun Binatang Panik

Baca juga: Selamatkan Diri, Pria Ini Nekat Lompat dari Lantai 2 saat Rukonya Terbakar

Ia diketahui telah menikah 9 kali, dan memiliki 33 anak yang terdiri dari 16 putri dan 17 putra.

Saat ini Kadhem tinggal bersama dengan 4 istrinya.

Ia mengatakan anggota keluarganya selalu menghormati privasi mereka dan tidak ragu-ragu untuk menikah dan memiliki anak lagi.

Di bawah hukum di Irak, poligami adalah diperbolehkan dengan catatan mendapatkanizin dari pengadilan.

(Yui/Tribun-Medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved