Breaking News

Berita Seleb

Sudah jadi Tersangka, Vanessa Khong Belum Dipenjara Susul Indra Kenz, Ada Apa Aliran Dana?

Namun sayangnya, hingga kini Vanessa Khong belum juga dipenjara atau ditahan. Padahal

Editor: Dedy Kurniawan
Grid/Instagram
Indra Kenz dan Vanessa Khong 

TRIBUN-MEDAN.com - Sejumlah pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan Indra Kenz.

Salah satunya adalah kekasih yang begitu disayangi Indra Kenz, yakni Vanessa Khong.

Namun sayangnya, hingga kini Vanessa Khong belum juga dipenjara atau ditahan.

Padahal masyarakat sangat berharap semua pelaku dan siapa saja yang terlibat masuk jeruji besi.

Baca juga: Pemotretan Prewedding jadi Petaka : Tunanganku Hubungan Badan Sama Bestieku Tanpa Busana


Polisi mengungkap alasan belum menahan Vanessa Khong.

Polisi terus menindaklanjuti kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option lewat platform Binomo.

Bareskrim Polri telah menetapkan tiga tersangka baru kasus Binomo

Vanessa Khong disebut menerima aliran dana dari kekasihnya, Indra Kenz.

Kini, Vanessa Khong telah ditetapkan menjadi tersangka.

Baca juga: Gila Harta, Gadis Muda Lepas Perawan ke Pria Kaya, Ternyata Balas Dendam Kejam dari Mantan


Tak hanya itu, ayah Vanessa Khong, Rudiyanto Pei dan adik Indra Kenz, Nathania Kesuma juga ditetapkan menjadi tersangka.

Mereka diduga menerima aliran dana dari hasil penipuan melalui aplikasi Binomo.

Dikutip dari kanal YouTube Starpro Indonesia, Kamis (14/4/2022), Kabagpenum Divhumas Polri Kombes Gatot Repli Handoko melakukan rilis kasus.

Dikatakan Kombes Gatot, ketiga tersangka ini belum ditahan.

"Belum (ditahan)," ujar Kombes Gatot.

Baca juga: Lanjutkan Ajaran Almarhum Ayahanda, Bobby Nasution dan Kahiyang Ayu Santuni Anak Yatim

Kombes Gatot menambahkan, ketiga tersangka saat ini tengah dicekal oleh pihak penyidik.

Dengan begitu, Vanessa Khong beserta Rudiyanto dan Nathania tidak bisa melarikan diri.

"Dicekal, berarti kan yang bersangkutan sudah di bawah pengawasan penyidik," ujar Kombes Gatot.

Selain itu, ketiga tersangka ini akan menjalani dua kali pemeriksaan.

Mereka akan menjadi saksi dalam pemeriksaan.

Akan tetapi, mereka akan menjalani pemeriksaan sesuai dengan statusnya sebagai tersangka.

"Ketiga orang itu NK, VK, dan RP setelah dilakukan dua kali pemeriksaan baik sebagai saksi maupun sebagai tersangka," ujar Kombes Gatot.

Dalam minggu ini, rencananya akan dilakukan pemeriksaan lagi kepada ketiga tersangka ini.

"Akan dilakukan pemeriksaan kembali dalam minggu ini," ujar Kombes Gatot.

Sementara itu, Vanessa Khong sempat membantah menerima aliran dana dari sang kekasih.

Kombes Gatot menerangkan, bantahan dari Vanessa Khong ini merupakan hak setiap manusia.

Baca juga: Cantiknya Awet, Wulan Guritno Rayakan Ultah ke 41, Ucapan Pacar Brondong Ahessa Jadi Sorotan

Hal terpenting dalam pemeriksaan ini adalah adanya bukti terkait aliran dana tersebut.

"Ini mengelak kan? bahwa keterangan dari saksi lain, dan barang bukti dari PPAT kan sudah jelas aliran dananya ke situ,

"Kalau dia mau mengelak itu kan versinya tersangka ya, kalau penyidik jelas mengikuti apa yang sudah ditemukan dengan alat bukti," ujar Kombes Gatot.

Vanessa Khong akan Dijemput Paksa Jika Mangkir Pemeriksaan

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menjadwalkan pemeriksaan pacar Indra Kesuma atau Indra Kenz, Vanessa Khong sebagai tersangka kasus penipuan berkedok trading binary option lewat aplikasi Binomo pada Kamis (14/4/2022).

Selain Vanessa, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua tersangka lainnya, yaitu ayah Vanessa Khong, Rudiyanto Pei dan adik Indra Kenz, Nathania Kesuma.

Dilansir oleh Kompas.com, Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Kombes Candra Sukma Kumara mengatakan, pihaknya akan menjemput paksa ketiga tersangka itu apabila tidak memenuhi panggilan hari ini.

"Betul akan kita jemput," kata Chandra saat dikonfirmasi, Kamis (14/4/2022).

Secara terpisah, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim, Brigjen Whisnu Hermawan menyatakan hal serupa.

Ia menegaskan dalam aturan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), hanya pemeriksaan saksi yang diberikan kelonggaran tidak hadir 2 kali sebelum polisi melakukan tindakan tegas penjemputan paksa.

"Dalam KUHAP pemanggilan dua kali hanya untuk saksi," ujar Whisnu.

Whisnu sebelumnya mengatakan ketiganya diduga menerima aliran dana dari Indra Kenz.

Mereka juga diduga membantu menempatkan/menyamarkan/menyembunyikan dana hasil kejahatan tersebut.

Ketiga tersangka baru ini disangkakan Pasal 5 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Pasal 55 ayat 1e KUHP.

(*/Tribun-Medan.com) 

Artikel ini telah tayang di Tribun-Pekanbaru.com

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved