Medan Terkini

Hingga Pertengahan April 2022, Kejati Sumut Telah Hentikan 54 Perkara dengan Restorative Justice

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) sudah menghentikan penuntutan 54 perkara dengan pendekatan keadilan restoratif

TRIBUN MEDAN/GITA
Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan. (TRIBUN MEDAN/GITA) 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Sampai pertengahan April 2022, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) sudah menghentikan penuntutan 54 perkara dengan pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice (RJ).

Hal itu dikatakan Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan saat dihubungi tribun-medan.com, Sabtu (16/4/2022).

"Penghentian penuntutan 54 perkara dengan pendekatan RJ berasal dari 17 Kejari dan 3 Cabjari di wilayah hukum Kejati Sumut," kata Yos A Tarigan.

Perkara-perkara yang berhasil dihentikan dengan pendekatan keadilan restoratif, lanjut Yos berasal dari Kejari Simalungun 13 perkara, Kejari Tanjung Balai 1 perkara, Kejari Belawan 3 perkara, Kejari Madina 1 perkara, Kejari Samosir 2 perkara, Kejari Pematangsiantar 1 perkara, Kejari Deli Serdang 2 perkara, Kejari Paluta 3 perkara, Kejari Langkat 8 perkara.

Kemudian, Kejari Dairi 1 perkara, Kejari Tapsel 1 perkara, Kejari Nisel 1 perkara, Kejari Sergai 1 perkara, Kejari Tobasa 2 perkara, Kejari Humbahas 1 perkara, Kejari Asahan 1 perkara, Kejari Labuhan Batu 5 perkara, Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang di Pancur Batu 2 perkara, Cabang Kejaksaan Negeri Madina di Natal 1 perkara dan Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang di Labuhan Deli 4 perkara.

Baca juga: TUKANG Parkir Sempat Duel dengan Perampok Alfamart, Pelaku Bawa Parang, Pegawai Toko Terluka

Baca juga: TERNYATA Perampok Alfamart Bersembunyi Satu Malam di Lantai Dua Toko, Pegawai Diancam dengan Pisau

Adapun beberapa diantaranya yakni perkara dari Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Deli Serdang di Pancur Batu dengan terdakwa Darma Sitepu alias Darma (38) tahun yang disangkakan dengan Pasal 363 ayat (2) Jo pasal 53 KUHPidana.

"Terdakwa Darma Sitepu mengambil barang milik saksi korban dengan tujuan untuk dijual kemudian uangnya digunakan untuk membiayai perobatan penyakit yang diderita oleh terdakwa yaitu penyakit TBC sesuai dengan surat keterangan sakit Nomor /1135/01/SKSH/I/2022 yang ditandatangani oleh dr. M. Syahri," ucapnya.

Sementara untuk perkara dari Kejari Sergai dengan tersangka atas nama Sofian (24) yang disangkakan dengan Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHPidana yakni arang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain.

"Tersangka Sofian ini melakukan pengancaman pembunuhan terhadap saudaranya sendiri," tegas Yos.

Penghentian penuntutan 54 perkara ini kata Yos dengan pendekatan keadilan restoratif, berpedoman pada Peraturan Jaksa Agung No. 15 tahun 2020 yaitu, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, jumlah kerugian akibat pencurian yang dilakukan tersangka di bawah dua setengah juta rupiah, ancaman hukuman dibawah 5 tahun penjara.

"Serta adanya perdamaian antara tersangka dengan korban dan direspons positif oleh keluarga," ucap Yos.

Dari 54 perkara yang dihentikan penuntutannya dengan pendekatan keadilan restoratif, tambah Yos ada beberapa perkara KDRT, pencurian sawit, penganiayaan dan kejahatan lainnya.

"Antara tersangka dan korban ada kesepakatan berdamai dan tersangka menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi," ujar Yos A Tarigan.

Baca juga: PRIA Berpakaian Ojol Bikin Keributan di Gereja Santo Yoseph Medan saat Ibadah Jumat Agung, Bawa Goni

Baca juga: PERAMPOK ALfamart yang Sandera Pegawai Toko Bonyok Dihajar Warga, Ini Identitas dan Wajah Pelaku

(cr21/tribun-medan.com)

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved