Medan Terkini
SADIS! Ini Peran 5 Tersangka Anggota Geng Motor di Marelan, Tebas Korban Pakai Pedang
Polisi menangkap lima tersangka pembacokan pemuda bernama Radja Jaya Wardhana yang terjadi di Jalan Pasar X, Marelan, Kecamatan Medan Labuhan
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Tommy Simatupang
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Polisi menangkap lima tersangka pembacokan pemuda bernama Radja Jaya Wardhana yang terjadi di Jalan Pasar X, Marelan, Kecamatan Medan Labuhan yang terjadi Selasa (5/4/2022).
Adapun kelimanya Muhammad Fadli (26), Ahdi Iqdama (19), Randi Irawan (19) Marko Natadinata (20) dan Zhia Ulhaq Azhari (19).
Kelimanya ditangkap pada 6 hari setelah kejadian yakni 11 Maret 2022.
Polisi menyebut para tersangka memiliki peran masing-masing.
Tersangka Muhammad Fadli (26), mengaku membacok korban sebanyak dua kali dengan menggunakan senjata tajam jenis samurai ke bagian kaki dan ke bagian tangan korban.
Ahdi Iqdama, membawa senjata tajam dari rumah ke titik kumpul di Simpang Taucit dan mengaku ikut menyerang.
Randi Irawan, mengaku ikut menyerang sambil mengendarai sepeda motor Honda Scoopy berboncengan dengan tersangka Marko.
Baca juga: INILAH Kisah Pria Tanpa Wajah, Mata dan Hidung Diangkat Karena Infeksi Jamur hingga Pakai Muka Palsu
Baca juga: Polres Humbahas Bersama Instansi Terkait Sasar Pasar Tradisional, Laksanakan Ops Yustisi
Marko Natadinata, mengakui ikut menyerang sambil membawa kayu.
Zhia Ulhaq Azhari, membawa senjata tajam jenis parang dan membuang kendaraan korban ke parit lalu membacok kendaraan korban.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, lima tersangka saat ini sudah ditahan dan terancam kurungan penjara selama sembilan tahun.
"Melanggar Pasal 170 ayat 2 ke 2 e Subsider Pasal 351 ayat 5 Juncto 54,56 dengan ancaman penjara paling lama 9 tahun," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, Sabtu (16/4/2022).
Hadi mengatakan, peristiwa penyerangan terhadap korban merupakan dendam lama antara kedua belah pihak.
Pada 27 Maret 2022 lalu korban menyerang teman dan pelaku di Jalan Primer Pasai X, Tanah Garapan Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli.
Kemudian tersangka Muhammad Fadli tak senang dan membalas dendam kepada korban pada 5 April kemudian hini akhirnya korban terkapar kena bacok senjata tajam.
Dari para pelaku polisi juga mengamankan dua senjata tajam sepanjang 1 meter, 3 sepeda motor dan pakaian para tersangka beserta handphone.
Baca juga: Kapolsek Indrapura Berbagi Takzil Secara Dadakan pada Pengendara di Jalanan
Baca juga: Saldo Rekening Kian Bertambah, Angelina Sondakh Mulai Berani Masuk Mall Lagi
(cr25/tribun-medan.com)