Breaking News

Berita Medan

THR PNS Akan Cair H-10 Lebaran, Begini Tanggapan Pengamat Ekonomi

Karena menurut  Armin apabila dibagikan 2 minggu sebelum lebaran maka ada kemungkinan masyarakat menggunakan uang tersebut untuk konsumtif sehari-hari

Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Ayu Prasandi
kompas
Ilustrasi THR 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN- Pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) PNS, Polisi/PNI dan pensiunan akan dibagikan  oleh pemerintah paling lambat pada H-10 lebaran.

Pengamat Ekonomi Kota Medan Armin, mengatakan, jika THR dikeluarkan ketika mendekati lebaran itu bisa berdampak pada peningkatan omzet, karena masyarakat akan menggunakannya untuk keperluan rumah tangga.

"Kalau THR cair sebelum H-10 lebaran pasti kebanyakan masyarakat inginnya di percepat misalnya 2 minggu sebelum lebaran," jelasnya.

Baca juga: Cair H-10 Lebaran, Ini Rincian THR dan Gaji Ke-13 ASN, TNI, Polri, dan Pensiunan

Karena menurut Armin apabila dibagikan 2 minggu sebelum lebaran maka ada kemungkinan masyarakat menggunakan uang tersebut untuk konsumtif sehari-hari.

Armin juga menyatakan apabila THR dibagikan H-10 lebaran, maka pelonggaran PPKM akan lebih tinggi karena mereka menerima satu kali gaji yang penuh dalam sebulan.

"Dampak penyebaran Covid-19 pun bisa kembali tinggi sebab semua baru menerima gaji ditambah THR di H-10 sehingga pusat-pusat perbelanjaan akan dipenuhi oleh masyarakat," jelasnya.

Untuk masyarakat yang sudah bekerja lebih dari satu tahun dikatakan Armin sangat bahagia di bulan ini.
"Mereka pasti menerima manfaat untuk karyawan yang sudah tetap atau diatas setahun," jelasnya.

Namun selepas apapun dampaknya, Armin menyatakan bahwa THR harus tetap dibagikan kepada para pekerja.

"Karena di hari-hari besar seperti ini  baik kebutuhan pangan sandang dan papan itu melonjak lebih besar dari pada biasanya, sehingga THR itu memang wajib diberikan," jelasnya.

Baca juga: Jumlah THR ASN dan Pensiunan Tahun Ini Lebih Besar dari Tahun Lalu, Ini Penjelasan Menkeu!

Untuk itu ia meminta pemerintah agar bertindak tegas untuk perusahaan yang tidak memberikan uang THR.

"Pembagian THR ini sudah diatur dalam Undang-Undang maka dari itu pemerintah harus memberikan sanksi tegas kepada perusahaan yang tidak memberikan THR," tukasnya.

Untuk diketahui sebelumnya, Menteri Tenaga KerjaIda Fauziah mengumumkan ada Surat Edaran (SE) Kemenaker yang terbit tahun 2022 terkait pembayaran THR.

Menurut Ida Fauziah, pengusaha wajib membayar tunjangan hari raya atau THR Idulfitri 2022 ini secara penuh kepada pekerja.

Terkait hal itu, pengusaha wajib membayar tunjangan hari raya paling lambat 7 hari sebelum hari raya Idul fitri

(cr5/Tribun-medan.com)

 

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved