Akhir Cerita Seorang Ayah Terpaksa Mencuri untuk Bayar Utang Pernikahan Anaknya

Inilah akhir kasus seorang ayah yang terpaksa mencuri untuk bayar utang pernikahan anaknya.

Editor: Salomo Tarigan
shutterstock
Ilustrasi 

TRIBUN-MEDAN.com - Inilah akhir kasus seorang ayah yang terpaksa mencuri untuk bayar utang pernikahan anaknya.

Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Fadil Zumhana menghentikan perkara Aries Dharsono yang menjadi tersangka kasus pencurian dinamo demi membayar utang pernikahan sang anak.

Baca juga: Tak Banyak yang Tau Aktor Rano Karno Hidup tanpa Orang Penting, tak Boleh Makan Sembarangan

Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana menyampaikan alasan penghentian penuntutan Aries Dharsono lantaran tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana tersebut.

Baca juga: Dijawab Pimpinan KPK, Laporan Amerika soal Korupsi dan Pelanggaran Etik Lili Pintauli

Selain itu, kata Ketut, ancaman hukuman pidana penjara dalam kasus tersebut tidak lebih dari 5 tahun.

Adapun kasus ini juga telah diselesaikan secara damai dengan korban.

Baca juga: Masih Ingat Munaroh yang Gagal Dinikahi Mandra di Si Doel hingga Meminta Maaf, Begini Kabar Sekarang

"Telah dilaksanakan perdamaian pada tanggal 04 April 2022 di Kantor Kejaksaan Negeri Tulungagung dimana Tersangka telah meminta maaf kepada korban atas perbuatan yang dilakukan, dan berjanji tidak akan mengulanginya kembali, serta korban telah memaafkan perbuatan Tersangka tanpa syarat," kata Ketut dalam keterangannya, Sabtu (16/4/2022).

Baca juga: Dijawab Pimpinan KPK, Laporan Amerika soal Korupsi dan Pelanggaran Etik Lili Pintauli

Dijelaskan Ketut, pertimbangan lainnya karena Aries mencuri dinamo tersebut untuk membayar utang pernikahan anaknya. Masyarakat pun merespons positif terkait penghentian penuntutan tersebut.

"Tersangka melakukan pencurian dengan motif barang curiannya akan dijual dan digunakan untuk membayar tanggungan utang pernikahan anak Tersangka," jelas dia.

Dalam kasus ini, Kepala Kejaksaan Negeri Tulungagung telah diperintahkan untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) bedasarkan keadilan restoratif.

Hal itu berdasarkan peraturan Jaksa Agung nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022.

"Restorative justice hanya dilakukan dengan memperhatikan adanya kepentingan korban dan kepentingan hukum lain yang harus dilindungi, penghindaran stigma negatif dan pembalasan, serta dalam rangka menjaga keharmonisan masyarakat," ungkap dia.

Adapun insiden pencurian itu terjadi pada Senin 21 Februari 2022 lalu.

Tersangka Ariesal mempunyai niat untuk mengambil barang berupa dinamo kincir dan gear box di bengkel SL I tambak Bayem Dusun Soireng Desa Keboireng Kecamatan Besuki Kabupaten Tulungagung.

"Dulunya merupakan tambak tempat Tersangka pernah bekerja selama sekitar 1 tahun," jelas Ketut.

Ia menuturkan tersangka berangkat dari rumahnya menuju ke lokasi tambak dengan mengemudikan mobil pick up Suzuki Carry warna hitam dengan plat nomor AG 9949 R.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved