Pelanggaran Kode Etik Pimpinan KPK Jadi Sorotan, Ketua IM57+Institute Ungkap 4 Hal Krusial
adanya pelanggaran etik yang dilakukan Lili Pintauli Siregar sebagai komisioner KPK tanpa adanya pemecatan
"Penerimaan itu bisa dianggap sebagai gratifikasi, jika Lili bersikap pasif begitu saja dan tidak melaporkan penerimaan tersebut ke KPK."
Baca juga: Dibuka Lowongan Kerja BUMN, Buruan Daftar Tersedia 2.700 Formasi Lebih, Berikut Syarat Pendaftaran
"Tindakan ini jelas melanggar pasal 12 B UU Tipikor, dan Wakil Ketua KPK itu dapat diancam dengan pidana penjara 20 tahun bahkan seumur hidup," tutur peneliti ICW Kurnia Ramadhana, Rabu (13/4/2022).
Penerimaan gratifikasi Lili, lanjut Kurnia, juga bisa dianggap sebagai praktik suap, jika pihak pemberi telah berkomunikasi dengan Lili, dan terbangun kesepakatan untuk permasalahan tertentu, misalnya, pengurusan suatu perkara di KPK.
Baca juga: Muncul Pengakuan Tersangka Mengapa Beri Sekoper Uang 1 Miliar untuk Rizky Billar - Lesti Kejora
"Tindakan ini jelas melanggar pasal 12 huruf a UU Tipikor, dengan hukuman 20 tahun penjara bahkan seumur hidup," kata Kurnia.
Baca juga: KORBAN Pembacokan di Medan Labuhan Harus Kembali Jalani Operasi, Berharap Bantuan Biaya Pengobatan
Menurut Kurnia, penerimaan itu bisa dianggap sebagai pemerasan, jika Lili melontarkan ancaman terhadap pihak pemberi dengan iming-iming pengurusan suatu perkara.
"Tindakan ini memenuhi unsur pasal 12 huruf e UU Tipikor dengan ancaman 20 tahun penjara bahkan seumur hidup," bebernya.
Sehingga, ICW menilai Kedeputian Penindakan KPK harus segera menyelidiki dugaan pelanggaran itu dengan mengusut tindak pidananya, baik gratifikasi, suap, atau pemerasan.
Sebab, ranah penindakan bukan berada di Dewan Pengawas.
"Sehingga, dibutuhkan koordinasi antara pihak Dewan Pengawas dengan Kedeputian Penindakan," ucap Kurnia.
Lili Pintauli Siregar diduga menerima gratifikasi akomodasi hotel hingga tiket MotoGP Mandalika pada 18-20 Maret 2022.
Dewan Pengawas KPK pada 1 April 2022 bersurat kepada pihak PT Pertamina (Persero).
Tujuannya, meminta dokumen mengenai laporan tersebut.
Dalam Surat dengan Nomor: R/787/PI.02.03/03-04/04/2022, Dewas KPK meminta data pemesanan dan pembelian tiket MotoGP Mandalika tertanggal 18-20 Maret 2022, untuk stakeholder Pertamina pada Grandstand Premium Zona A-Red.
Dewas KPK juga meminta data sumber pembayaran atas pemesanan dan pembelian tiket MotoGP Mandalika tertanggal 18-20 Maret 2022, untuk stakeholder Pertamina pada Grandstand Premium Zona A-Red.
Selanjutnya, Dewas KPK turut meminta data pemesanan dan pembelian penginapan di Amber Lombok Beach Resort pada 16-20 Maret 2022.