Pelanggaran Kode Etik Pimpinan KPK Jadi Sorotan, Ketua IM57+Institute Ungkap 4 Hal Krusial

adanya pelanggaran etik yang dilakukan Lili Pintauli Siregar sebagai komisioner KPK tanpa adanya pemecatan

Editor: Salomo Tarigan
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli 

Usai meminta data, Dewas KPK juga meminta pihak Pertamina menghadiri surat panggilan klarifikasi pada Rabu (6/4/2022) lalu, atas laporan tersebut.

Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris pun membenarkan pihaknya menerima laporan dugaan gratifikasi Lili Pintauli Siregar.

Haris menyatakan Dewas KPK kini tengah mempelajari laporan tersebut.

"Ya benar ada pengaduan terhadap Ibu LPS (Lili Pintauli Siregar)."

"Saat ini Dewas sedang mempelajari pengaduan tersebut sesuai prosedur operasional baku yang berlaku," kata Haris saat dikonfirmasi, Selasa (12/4/2022).

Lili Pintauli Siregar sebelumnya sudah dinyatakan bersalah melanggar etik terkait mantan Wali Kota Tanjungbalai Muhamad Syahrial.

Dewas KPK menyatakan Lili bersalah melanggar kode etik, karena menyalahgunakan pengaruh untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak beperkara.

Mantan Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) itu dijatuhi sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok 40 persen selama 12 bulan.

"Menghukum terperiksa dengan sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Senin (30/9/2021).

Namun Lili masih mendapatkan tunjangan senilai Rp107,9 juta.

Diketahui gaji pokok Lili sebagai Wakil Ketua KPK senilai Rp4.620.000, bila dipotong 40 persen, Lili menerima gaji pokok senilai Rp2.772.000 selama satu tahun ke depan.

Meski begitu, ia masih menerima sejumlah tunjangan di antaranya tunjangan jabatan, tunjangan kehormatan, dan tunjangan perumahan.

Selain itu tunjangan transportasi, tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa, serta tunjangan hari tua.

Tumpak menyebut Lili melanggar Pasal 4 ayat (2) huruf b dan a dalam Peraturan Dewas Nomor 02 Tahun 2020 tantang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku.

Dewas menyatakan Lili terbukti memanfaatkan posisinya sebagai pimpinan KPK menekan Syahrial.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved