Pelanggaran Kode Etik Pimpinan KPK Jadi Sorotan, Ketua IM57+Institute Ungkap 4 Hal Krusial

adanya pelanggaran etik yang dilakukan Lili Pintauli Siregar sebagai komisioner KPK tanpa adanya pemecatan

Editor: Salomo Tarigan
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli 

Tekanan itu dilakukan agar Syahrial mengurus masalah kepegawaian adik iparnya, Ruri Prihatini Lubis, di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Kualo Tanjungbalai.

 Padahal, saat itu KPK tengah menyelidiki dugaan jualbeli jabatan yang dilakukan Syahrial.

Lili kemudian kembali dilaporkan ke Dewas KPK berkenaan dengan penyebaran berita bohong.

Lili pernah membantah telah berkomunikasi dengan mantan Wali Kota Tanjungbalai Muhamad Syahrial saat jumpa pers pada April 2021 terkait perkara korupsi yang ditangani KPK.

Baca juga: Jokowi Teken Pencairan Gaji ke-13 dan Tunjangan Kinerja ASN dan TNI/Polri Cair

Padahal, berdasarkan hasil pemeriksaan Dewas KPK, komunikasi tersebut terbukti, dan Lili pun sudah dijatuhi sanksi etik berat berupa pemotongan gaji 40 persen selama setahun.

"Pengaduan etik baru terhadap Ibu LPS (Lili Pintauli Siregar) dalam proses di Dewas," kata Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris saat dikonfirmasi, Rabu (9/2/2022).

Dugaan gratifikasi yang diterima Lili ini pertama kali diungkapkan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia atau MAKI.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman meminta Lili mengundurkan diri dari jabatannya.

Lili dianggap semakin membebani kinerja KPK karena kerap kali dilaporkan ke dewan pengawas KPK.

Belum diketahui sudah sampai mana pengusutan Dewan Pengawas KPK atas pelaporan ini.

Baca juga: Nasib Gadis Dulunya Pemulung, Jadi Tulang Punggung Ayahnya Sakit Stroke, Rumahnya Dulu Gubuk Reyot

(Ilham Rian Pratama/wartaKotalive.com/i Tribunnews.com  

Pelanggaran Kode Etik Pimpinan KPK Jadi Sorotam, Ketua IM57+Institute Ungkap 4 Hal Krusial

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved