Berita Seleb
Otto Hasibuan Tanggapi Pernyataan Hotman Paris yang Gabung Organisasi Advokat Lain
Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Otto Hasibuan angkat bicara mengenai pengunduran diri Hotman Paris.
TRIBUN-MEDAN.COM - Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Otto Hasibuan angkat bicara mengenai pengunduran diri Hotman Paris.
Sebagaimana diketahui, Hotman Paris mengaku kini ia telah pindah ke organisasi advokat baru.
Menurut Otto, organisasi yang diakui oleh Undang-Undang Advokat hanya lah Peradi.
“Lah justru itu Pasal 28 Undang-Undang Advokat mengatakan bahwa organisasi Advokat itu satu-satunya organisasi yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang advokat. Artinya single bar,” ujar Otto Hasibuan di kantor Peradi, Pal Merah, Jakarta Barat, Senin (18/4/2022).
“Seharusnya secara Undang-undang hanya ada 1 (organisasi advokat) aja. Siapa yang dimaksud organisasi satu-satunya adalah Peradi sebagaimana sudah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi dan itu lah yang dibentuk oleh UU Advokat,” lanjut Otto.
Otto menilai organisasi Advokat di luar dari Peradi menentang Undang-Undang yang berlaku.
“Jadi dulu itu ada 8 organisasi yang diamanatkan dibentuk untuk menjadi (satu dinamakan) Peradi. Kalau faktanya ada (organisasi) yang lain, ini bertentangan dengan Undang-Undang. Kalau bicara soal Undang-Undang hanya satu. Anda silahkan menilai aja bagaimana,” kata Otto.

Press conference Otto Hasibuan di kantor Peradi, Palmerah, Jakarta Barat, Senin (18/4/2022).(KOMPAS.com/Cynthia Lova)
Otto mengatakan, dalam Undang Undang setiap Advokat harus masuk dalam organisasi Peradi.
Sehingga Peradi masih mempertimbangkan status Hotman Paris saat ini.
“Yang menjadi keseriusan adalah karena ada ketentuan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat Nomor 2 menyatakan setiap advokat wajib berada di organisasi,” ucap Otto.
“Sehingga karena itu (gabung keorganisasi adalah) kewajiban advokat maka jika kami langsung menerima kami melanggar Undang-undang. Kami masih mempertimbangkan dengan benar jangan sampai salah ambil keputusan,” tutur Otto.
Sementara, melalui unggahan di Instagram @hotmanparisofficial, Hotman Paris tampak menggunakan jaket Dewan Pengacara Nasional (DPN) Indonesia.
Sebagaimana diketahui, perkumpulan diatur dalam statblad 1840 nomor 64 tentang perkumpulan-perkumpulan berbadan hukum dan permenkumham Nomor 10 tahun 2019 jo Permenkumham Nomor 3 tahun 2016 .
Dalam Permenkumham tersebut diatur tata cara pendirian dan perubahan perkumpulan. Pengurus merupakan organ dari perkumpulan, sehingga apabila ada perubahan harus dilaporkan ke Kemenkumham dan mendapatkan SK Persetujuan, serta diumumkan dalam berita negara.
Sebelumnya, Hotman Paris Hutapea telah resmi mengundurkan diri dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).
Sebelum Peradi mengabulkan permohonan Hotman untuk keluar, Hotman telah lebih dahulu terdaftar di organisasi advokat lain.
Ketua umum Peradi, Otto Hasibuan, menegaskan bahwa ia sudah menerima surat pengunduran diri Hotman Paris dari Peradi.
Peradi dikatakan belum mengabulkan permohonan tersebut.
Hotman akui mengundurkan diri Meski begitu, Hotman membenarkan niatnya bahwa ia ingin benar-benar keluar dari Peradi.
"Pengumuman dari Hotman Paris. Sehubungan dengan pemberitaan di media bahwa Hotman sudah keluar sebagai anggota dari Peradi Otto (Hasibuan), jawaban saya adalah benar," kata Hotman Paris, dikutip dari akun Instagram @hotmanparisofficial, Jumat (15/4/2022).
Selain keluar, Hotman Paris menyatakan bahwa ia sudah bergabung dengan organisasi advokat baru yang tidak disebutkan namanya.
"Saya sudah bergabung dengan organisasi advokat lain yang sudah lama disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM," ujar Hotman Paris lagi.
Hotman lantas menegaskan bahwa setiap organisasi yang sudah disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM berhak mengeluarkan kartu advokat.
Kartu tersebut kini telah dipegang oleh Hotman Paris sebagai anggota baru.
"Saya sudah punya kartu advokat yang baru. Jadi, Hotman sudah punya kartu advokat yang baru," lanjutnya.
Hotman Paris diduga langgar kode etik
Tanpa menyebutkan nama Hotman Paris, di kesempatan terpisah, sebelumnya Otto Hasibuan angkat bicara soal pengacara yang pamer kekayaan.
Otto Hasibuan mengatakan, tindakan tersebut dikhawatirkan dapat merusak citra sekaligus membentuk pola pikir calon advokat.
"Itu memang kode etik akhir-akhir ini yang kami mendapatkan persoalan serius karena banyak anggapan dari masyarakat, profesi advokat itu seakan-akan borjuis, dianggap hedonis," kata Otto Hasibuan di kawasan Slipi, Jakarta Barat, Kamis (14/4/2022).
"Ini ancaman besar buat kami, karena itu dapat merusak citra dan martabat profesi advokat," tutur Otto Hasibuan lagi.
Otto menyebut Peradi tidak akan bisa langsung mengabulkan pengunduran diri Hotman Paris.
"Kalau kami kabulkan, kan melanggar Pasal 30 Undang Undang Advokat," tutur Otto Hasibuan.
(*/tribun-medan.com/kompas.com)
