Berita Seleb
Onad Ditangkap 'Begelek', Kemungkinan Bakal Direhabilitasi Sesuai Pasal 127
Onadio Leonardo atau Onad ternyata ditangkap karena kasus penggunaan ganja dan ekstasi. Ia dijerat Pasal 127 UU RI No 35 tahun 2009.
Ringkasan Berita:
- Leonardo Arya atau Onadio Leonardo alias Onad ditangkap narkoba
- Narkoba yang digunakan Onad diduga adalah ganja kering dan ekstasi
- Dalam kasus ini, Onad disangkakan Pasal 127 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika
- Onad pun berpeluang untuk direhabilitasi sebagaimana pasal tersebut
TRIBUN-MEDAN.COM,- Leonardo Arya atau Onadio Leonardo alias Onad ternyata diduga menggunakan ganja dan ekstasi.
Onad diduga baru saja 'begelek' alias ngeganja di dalam rumah sebelum diamankan petugas Sat Res Narkoba Polres Matro Jakarta Barat.
Dalam perkara ini, polisi yang menggerebek Onad di Trevista Rempoa, Kelurahan Cempaka Putih, Ciputat Timur, Tangerang Selatan menemukan barang bukti berupa kertas papir yang biasa digunakan untuk melinting ganja.
Baca juga: Profil Onadio Leonardo, Artis Suami Beby Prisilia Ditangkap Kasus Narkoba
"Untuk saudara LA, di TKP ditemukan satu lembar papir, satu plastik klip kecil berisi batang ganja, satu boks kecil, dan tiga handphone," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Pol Ade Ary Syam Indradi, dikutip dari Tribun Seleb, Sabtu (1/11/2025).
Ade mengatakan, polisi menduga bahwa Onad juga menggunakan ekstasi.
Namun saat polisi tiba di lokasi, barang bukti ekstaksi sudah habis terpakai sebelum polisi tiba di TKP.
Dalam perkara ini, Onad disangkakan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur penyalahgunaan narkoba untuk diri sendiri.
Onad pun berpeluang mendapatkan rehabilitasi.
Baca juga: COKI PARDEDE Diduga Sindir Habib Jafar Soal Onad Ditangkap Narkoba:Waktu Gue Ditangkap Dia Gak Story
Peluang Rehabilitasi
Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika mengatur mengenai tindak pidana penyalahgunaan narkotika bagi diri sendiri dan sanksi yang diberikan, dengan memprioritaskan rehabilitasi.
- a. Narkotika Golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun;
- b. Narkotika Golongan II bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun; atau
- c. Narkotika Golongan III bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.
Melihat paparan pasal tersebut dan status Onad yang merupakan pengguna narkoba, ia pun berpeluang menjalani rehabilitasi sebagaimana bunyi ayat 3 dalam pasal tersebut.
Baca juga: AKUN Habib Jafar Dibanjir Pertanyaan Nasib Onad Ditangkap Narkoba, BB Ganja dan Konsumsi Ekstasi
Kronologis Penangkapan Onad
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Pol Ade Ary Syam Indradi sempat membeber bagaimana kronologis Onad ditangkap.
Awalnya, polisi melakukan penangkapan pada Rabu (29/10/2025) pukul 19.00 WIB di daerah Sunter, Tanjung Priuk.
Dari penangkapan pertama, polisi kemudian melakukan pengembangan.
Berdasarkan pengembangan itu, muncul nama Onadio Leonardo.
Baca juga: Sosok Onadio Leonardo atau Onad, Vokalis Killing Me Inside Kini Aktif Jadi Host, Lagunya Sempat Hits

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.