Polres Tebingtinggi

Pelaku Cabul Ditangkap Polres Tebingtinggi, Sebelumnya ZP Ngadu Sama Ompungnya

Polres Tebingtinggi Polda Sumut telah melakukan penangkapan terhadap seorang pria diduga melakukan tindak pidana perbuatan cabul

Istimewa
Polres Tebingtinggi Polda Sumut telah melakukan penangkapan terhadap seorang pria diduga melakukan tindak pidana perbuatan cabul dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur 

Pelaku Cabul Ditangkap Polres Tebingtinggi, Sebelumnya ZP Ngadu Sama Ompungnya

TRIBUN-MEDAN.com, TEBINGTINGGI - Satuan Reserse Kriminal Polres Tebingtinggi Polda Sumut telah melakukan penangkapan terhadap seorang pria diduga melakukan tindak pidana perbuatan cabul dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Orang tersebut ditangkap pada Kamis (14/4/2022) sekitar pukul 21.30 WIB di depan Food Court Jalan Veteran Kota Tebingtinggi.

Humas Polres Tebingtinggi AKP Agus Arianto mengatakan Sabtu (16/4/2022) pelaku ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP / B- 242/III/2022 / SU. RES T. TINGGI / SPKT. TT, Tgl 21 Maret 2022 yang dilaporkan Ikhsan Ari Winaldi Purba (25) warga Kecamatan Rambutan Kota Tebingtinggi.

"Korban yang masih berstatus pelajar, sebut saja Bunga (17) merupakan anak di bawah umur warga Kota Tebingtinggi telah dicabuli hingga hamil oleh pelaku berinisial ZP (23) warga Jalan Gunung Bakti LKMD Kota Tebingtinggi dengan saksi Anggi (30) dan Lia (29) warga Tebingtinggi," ujar pria dengan balok tiga dipundaknya ini, Minggu (17/3/2022).

Kasus ini, katanya, terjadi pada Sabtu (19/3/2022) lalu di Tebingtinggi sekira pukul 13.45 WIB di mana saat itu pelapor sedang bekerja dan mendapat pesan masuk WhatsApp dari saksi untuk segera datang ke rumah saksi.

Kemudian pada pukul 21.00 WIB, pelapor datang ke rumah saksi dan bertanya kepada saksi.

"Ada apa itu Kakak kok nyuruh aku datang?, lalu saksi menjawab: kayak mana ini San si Bunga positif hamil. Pelapor berkata kepada saksi Aku nggak bisa ambil keputusan Kak, kita tanya opungnya aja dulu," ungkapnya.

Selanjutnya pada Minggu (20/3/2022) sekira pukul 11.00 WIB pelapor bersama keluarga berkumpul di rumah saksi kemudian saksi bertanya kepada korban.

"Bunga, ini kau udah positif hamil” lalu korban menjawab:” iya Bu”, pelapor bertanya kembali kepada korban :”Siapa yang sudah menghamili kau?” lalu korban menjawab :” yang hamilin aku si ZP ” tutur korban.

Atas kejadian tersebut pelapor merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tebingtinggi untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di NKRI.

Ditambahkan Humas, kronologis penangkapan kepada pelaku, yakni pada Kamis (14/4/2022) sekira pukul 21.30 WIB personel opsnal Satreskrim melakukan penangkapan terhadap pelaku di Jalan Veteran Kota Tebingtinggi tepatnya di depan gedung Foodcourt dan kemudian membawa pelaku ke Polres Tebingtinggi guna dimintai keterangan lebih lanjut.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) subs pasal 82 ayat (1) UU No. 35 tahun 2014 ttg perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU.

(akb/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved