Polres Labusel
Polres Labusel Ungkap Pemerkosaan Siswi SMP Berujung Bunuh Diri: Dilakukan Sepupu dan Abang Kandung
Kapolres Labusel, AKBP Aditya Sembiring memimpin pres rilis pengungkapan tabir kematian siswi kelas 2 SMP usia 15 tahun\
TRIBUN-MEDAN.COM, LBUHANBATU-Satreskrim Polres Labusel (Labuhanbatu Selatan) bersama Polsek Kampungrakyat berhasil menungkap tabir kematian siswi kelas 2 SMP usia 15 tahun, Rabu (28/8/2025).
Kapolres Labusel, AKBP Aditya Sembiring mengatakan, dua tersangka pelaku pelecehan dan pencabulan terhadap IN sudah ditangkap dan ditahan.
Pelecehan tersebut menjadi pemicu bocah 15 tahun warga Kecamatan Kampung rakyat nekat mengakhiri hidup dengan cara gantung diri, pada Jumat (22/8/2025) malam lalu.
IN diduga depresi karena hamil tiga bulan. Kedua pelaku yang diamankan, yakni KHM, 25 abang sepupu korban dan N, 20 kakak kandung korban.
"Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, N merupakan orang pertama yang melakukan pelecehan terhadap korban, yakni sejak tahun 2021 lalu,"kata Kapolres dalam keterangan pers.
Sedangkan KHM, pada Juni 2025 lalu, dua kali menyetubuhi korban, yang diduga menjadi penyebab kehamilan.
“Diamankan KHM (25), sepupu korban dan N (20) abang kandung korban,"ujar Kapolres lagi.
Abang kandung korban melakukan pelecahan terhadap korban 19 kali, sejak 2021 hingga 2025.
Perilaku ini sudah diketahui ibu korban dan pernah ditegur dan dia tidak melakukan lagi.
Sementara KHM melakukan pencabulan Juni 2025, yakni bersetubuh di hotel dua kali.
"Inilah yang diduga menyebabkan korban hamil,”ujar Kapolres dalam keterangannya.
Kedua pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu dijerat dengan Pasal 81 ayat 3 dan Pasal 82 ayat 3 UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah melalui UU Nomor 17 Tahun 2016, dan juga UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang TIndak Pidana Penghapusan Kekerasan Seksual terhadap Anak, dengan ancaman 15 tahun penjara.
Menurut Kapolres, sejumlah barang bukti yang diamankan, yakni baju, celana panjang, kain warna putih, Hp, buku harian milik korban, serta beberapa Hp milik pelaku.
Kapolres menjelaskan, kasus ini terungkap berawal dari kecurigaannya saat menerima laporan dari Kapolsek Kampungrakyat, AKP Ilham Lubis, terkait adanya bocah kelas dua SMP yang mengakhiri hidup dengan cara gantung diri menggunakan sehelai kain berwarna putih di pintu kamar rumahnya di Kecamatan Kampungrakyat.
AKBP Aditya heran anak usia 15 tahun berfikir untuk bunuh diri, sehingga memerintahkan Kapolsek berkoordinasi dengan pihak keluarga korban agar kasus tersebut diselidiki.
| Tempo 24 Jam Kapolsek Torgamba Ungkap Kasus Curat, Pelaku Ditangkap di Riau Juga Sepeda Motor Curian |
|
|---|
| Polsek Kampung Rakyat Bekuk Pengedar Sabu di Teluk Panji, 1,86 Gram Barang Bukti Diamankan |
|
|---|
| Satresnarkoba Polres Labusel Gempur Peredaran Sabu di Asam Jawa, 2 Pelaku Ditangkap |
|
|---|
| Untuk Masyarakat Sehat: Kapolres Labusel Turun Langsung Seleksi Anggota SPPG di Kampung Rakyat |
|
|---|
| Kasat Lantas Polres Labusel Terima Penghargaan Kapolda Sumut di Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-70 |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.