Polres Labusel

Polres Labusel Ungkap Pemerkosaan Siswi SMP Berujung Bunuh Diri: Dilakukan Sepupu dan Abang Kandung

Kapolres Labusel, AKBP Aditya Sembiring memimpin pres rilis pengungkapan tabir kematian siswi kelas 2 SMP usia 15 tahun\

Editor: Arjuna Bakkara
IST
Kapolres Labusel, AKBP Aditya Sembiring memimpin pres rilis pengungkapan tabir kematian siswi kelas 2 SMP usia 15 tahun, Rabu (28/8/2025) dan penangkapan dua pelaku pemerkosaan terhadap IN hingga menimbulkan depresi dan berujung bunuh diri. Kedua pelaku adalah KHM (25), sepupu korban dan N (20) abang kandung korban. 

TRIBUN-MEDAN.COM, LBUHANBATU-Satreskrim Polres Labusel (Labuhanbatu Selatan) bersama Polsek Kampungrakyat berhasil menungkap tabir kematian siswi kelas 2 SMP usia 15 tahun, Rabu (28/8/2025).

Kapolres Labusel, AKBP Aditya Sembiring mengatakan, dua tersangka pelaku pelecehan dan pencabulan terhadap IN sudah ditangkap dan ditahan.

Pelecehan tersebut menjadi pemicu bocah 15 tahun warga Kecamatan Kampung rakyat nekat mengakhiri hidup dengan cara gantung diri, pada Jumat (22/8/2025) malam lalu.

IN diduga depresi karena hamil tiga bulan. Kedua pelaku yang diamankan, yakni KHM, 25 abang sepupu korban dan N, 20 kakak kandung korban.

"Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, N merupakan orang pertama yang melakukan pelecehan terhadap korban, yakni sejak tahun 2021 lalu,"kata Kapolres dalam keterangan pers.

Sedangkan KHM, pada Juni 2025 lalu, dua kali menyetubuhi korban, yang diduga menjadi penyebab kehamilan.

“Diamankan KHM (25), sepupu korban dan N (20) abang kandung korban,"ujar Kapolres lagi.

Abang kandung korban melakukan pelecahan terhadap korban 19 kali, sejak 2021 hingga 2025. 

Perilaku ini sudah diketahui ibu korban dan pernah ditegur dan dia tidak melakukan lagi.

Sementara KHM melakukan pencabulan Juni 2025, yakni bersetubuh di hotel dua kali.

"Inilah yang diduga menyebabkan korban hamil,”ujar Kapolres dalam keterangannya.

Kedua pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu dijerat dengan Pasal 81 ayat 3 dan Pasal 82 ayat 3 UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah melalui UU Nomor 17 Tahun 2016, dan juga UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang TIndak Pidana Penghapusan Kekerasan Seksual terhadap Anak, dengan ancaman 15 tahun penjara.

Menurut Kapolres, sejumlah barang bukti yang diamankan, yakni baju, celana panjang, kain warna putih, Hp, buku harian milik korban, serta beberapa Hp milik pelaku.

Kapolres menjelaskan, kasus ini terungkap berawal dari kecurigaannya saat menerima laporan dari Kapolsek Kampungrakyat, AKP Ilham Lubis, terkait adanya bocah kelas dua SMP yang mengakhiri hidup dengan cara gantung diri menggunakan sehelai kain berwarna putih di pintu kamar rumahnya di Kecamatan Kampungrakyat.

AKBP Aditya heran anak usia 15 tahun berfikir untuk bunuh diri, sehingga memerintahkan Kapolsek berkoordinasi dengan pihak keluarga korban agar kasus tersebut diselidiki.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved