Polres Labusel

Tempo 24 Jam Kapolsek Torgamba Ungkap Kasus Curat, Pelaku Ditangkap di Riau Juga Sepeda Motor Curian

Kapolsek Torgamba AKP Adhar (tengah) bersama Kanit Reskrim Ipda Bambang Purwanto memperlihatkan barang bukti sepeda motor

Editor: Arjuna Bakkara
YASIL SAGALA
Kapolsek Torgamba AKP Adhar (tengah) bersama Kanit Reskrim Ipda Bambang Purwanto memperlihatkan barang bukti sepeda motor Honda Supra X 125 hasil curian yang berhasil diamankan dari tangan pelaku DPDN alias D (20), di Mapolsek Torgamba, Labuhanbatu Selatan, Senin (27/10/2025). Pelaku ditangkap di wilayah Rokan Hilir, Riau, kurang dari 24 jam setelah kejadian. 

TRIBUN-MEDAN.COM, LABUHANBATU SELATAN-Kerja cepat aparat Polsek Torgamba kembali membuahkan hasil. 

Dalam waktu kurang dari 24 jam, polisi berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) dan menangkap seorang pelaku di wilayah perbatasan Provinsi Riau.

Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Aditya S. P. Sembiring M, S.I.K., melalui Kapolsek Torgamba AKP Adhar, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pelaku berinisial DPDN alias D (20), warga Simpang Mutiara, Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba, ditangkap di sebuah rumah di Desa Bagan Manunggal, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, Riau, pada Senin dini hari (27/10/2025).

Penangkapan tersebut dilakukan setelah tim Unit Opsnal Polsek Torgamba yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Bambang Purwanto melakukan penyelidikan intensif berdasarkan laporan warga sehari sebelumnya.

Aksi pencurian terjadi pada Minggu, 26 Oktober 2025 sekitar pukul 03.45 WIB.

Saat itu, keluarga korban mendapati sepeda motor Honda Supra X 125 BK 5995 YAE milik mereka telah hilang dari halaman rumah. 

Berdasarkan rekaman CCTV, tampak seorang pria tak dikenal membawa kabur kendaraan tersebut. Korban lalu melaporkan kejadian ke Polsek Torgamba.

Bertindak cepat, Unit Reskrim melakukan olah tempat kejadian perkara, menelusuri jejak pelaku melalui rekaman CCTV, dan menghimpun informasi dari warga sekitar.

Dari hasil penyelidikan, petugas mengetahui arah pelarian pelaku menuju wilayah Rokan Hilir, Riau.

“Begitu kami mendapat titik koordinat, tim langsung bergerak ke lokasi dan mengamankan pelaku tanpa perlawanan,” ujar AKP Adhar.

Polisi turut mengamankan satu unit sepeda motor Honda Supra X 125 warna hitam BK 5995 YAE dan uang tunai Rp770.000 dari tangan pelaku.

Kini, DPDN alias D telah diamankan di Mapolsek Torgamba untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolsek Adhar menyebut keberhasilan tersebut tidak lepas dari kerja sama cepat antara tim reskrim dan masyarakat yang tanggap memberikan informasi.

“Kami mengapresiasi kerja keras anggota di lapangan yang dengan cepat merespons laporan warga. Polsek Torgamba berkomitmen terus menjaga rasa aman dan memberantas segala bentuk kejahatan di wilayah hukum kami,” ujarnya.

Sementara itu, Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Aditya S. P. Sembiring M, S.I.K., memberikan apresiasi atas ketegasan jajarannya dalam menangani kasus tersebut.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved