Polres Labusel

Satresnarkoba Polres Labusel Ungkap Dua Kasus Narkotika di Sungai Kanan dan Kampung Rakyat

Petugas Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Selatan menunjukkan barang bukti narkotika yang diamankan dari dua tersangka

Editor: Arjuna Bakkara
IST
Petugas Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Selatan menunjukkan barang bukti narkotika yang diamankan dari dua tersangka dalam pengungkapan kasus di Kecamatan Sungai Kanan dan Kampung Rakyat, Senin, 8 September 2025. 

TRIBUN-MDEAN.COM, LABUHANBATU SELATAN-Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan kembali menorehkan keberhasilan dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Dalam operasi yang digelar pada Senin (8/9/2025) petugas berhasil mengungkap dua kasus penyalahgunaan narkotika di dua kecamatan berbeda, yakni Sungai Kanan dan Kampung Rakyat.

Kapolres Labuhanbatu Selatan, AKBP Aditya S.P. Sembiring, S.I.K., melalui Kasatresnarkoba AKP Sahat Marulam Lumbangaol, S.H., menyampaikan bahwa kedua penangkapan dilakukan oleh tim yang dipimpin Kanit I Satresnarkoba, IPDA Apma Adon, S.H., M.H. Penangkapan pertama berlangsung di Dusun Napa Sigadung Laut, Desa Ujung Gading, Kecamatan Sungai Kanan. S

eorang pria berinisial AA alias P, berusia 25 tahun, ditangkap sekitar pukul lima sore. Dalam penggeledahan, polisi menemukan enam belas paket sabu dalam plastik klip transparan dengan berat bruto mencapai 32,67 gram. Selain itu, turut diamankan sebuah dompet berbalut lakban, satu unit timbangan elektrik, dan sebuah ponsel merek Oppo warna biru. Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seseorang berinisial U, yang diketahui merupakan warga Padang Lawas Utara.

Beberapa jam kemudian, tim kembali melakukan penyelidikan lanjutan di wilayah Kecamatan Kampung Rakyat. Sekitar pukul setengah sebelas malam, seorang pria berinisial SRN alias S, berusia 49 tahun, diamankan di Jalan Aikorsit, Desa Pekan Tolan.

Dari lokasi penangkapan, petugas menemukan dua belas paket sabu dengan berat bruto 6,39 gram, dua bungkus plastik klip kosong, uang tunai sebesar Rp44.000, sebuah pipet yang telah dimodifikasi menjadi sekop, serta satu unit handphone Oppo berwarna abu-abu. Saat diinterogasi, tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria berinisial D, warga A3 Tolan. Namun, saat dilakukan pengembangan di lokasi yang dimaksud, target tidak berhasil ditemukan.

Kapolres menegaskan bahwa kedua tersangka beserta seluruh barang bukti kini telah diamankan dan diserahkan ke penyidik Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Selatan untuk proses hukum lebih lanjut. Ia juga menegaskan komitmen Polres dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum mereka.

“Polres Labuhanbatu Selatan berkomitmen penuh dalam memerangi narkotika. Kami sangat mengandalkan partisipasi aktif masyarakat untuk memberikan informasi sekecil apa pun yang berkaitan dengan peredaran narkoba, agar kita bisa menekan pergerakan jaringan ini secara bersama-sama,” ujar AKP Sahat Marulam Lumbangaol.

Dua penangkapan ini menjadi bukti bahwa perang melawan narkoba masih jauh dari usai. Namun dengan kerja sama yang kuat antara kepolisian dan masyarakat, jalan menuju lingkungan yang bersih dari narkotika bukanlah sekadar harapan.(Jun-tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved